Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 113-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014 |
|
Nomor | 113-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014 |
Para Pihak | RUSLIN.Prada/31120267071291Taruh/Tayanrad Pokkoki Kipan AYonif 644/Wls. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Chk Nrp. 33260 |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 1910004621063, Bambang Aribowo, M.h Kolonel Sus Nrp. 516764 Weni Okianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA RUSLIN PRADA NRP. 31120267071291. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK NOMOR : 43-K/PM I-05/AD/VIII/2014 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA POKOK SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. PIDANA DENDA : SEBESAR RP.60.000.000.- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 3 (TIGA) BULAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK NOMOR : 43-K/PM I-05/AD/VIII/2014 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMERINTAHKAN... 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.15.000,- (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014.zip
- Download PDF
- 113-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 67 K/MIL/2015
Banding : 113-K/ PMT-I/BDG/AD/XI/2014
Statistik4916