- Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat ;
- Menyatakan sebidang tanah objek sengketa seluas 17.100 M2 yang terletak di Jalan Arifin Ahmad, RT 01, RW 15, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. Reg. 593/145/TT/2011 tertanggal 9 Desember 2011 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sdr. Tatok : Uk 90 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Arifin Ahmad : Uk 90 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Percana Jalan : Uk 190 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sdr Nining : Uk 190 M;
- Sertipikat Hak Milik No. 1827 tertanggal 19 Oktober 2009 atas Nama Tergugat I ;
- Sertipikat Hak Milik No. 1828 tertanggal 19 Oktober 2009 atas Nama Tergugat I ;
- Sertipikat Hak Milik No. 1829 tertanggal 19 Oktober 2009 atas Nama Tergugat I ;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 259 atas Nama Tergugat III ;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor No.469/035-KT/VI/1998 tertanggal 22 Juni 1998 atas nama Tergugat VII ;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor No.467/035-KT/VI/1998 tertanggal 22 Juni 1998 atas nama Tergugat VII ;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor No.145/SD/A/V/1994 tertanggal 14 Mei 1994 atas nama Tergugat V ;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian No.468/035-KT/VI/98 tertanggal 22 Juni 1998 atas nama Tergugat VI ;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian No.867/035-KT/XII/98 tertanggal 31 Desember 1998 atas nama Tergugat VI ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng sejumlah Rp.8.838.000,- (delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riska Widiana, Br Hakim Anggota Asep Koswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILl : Dalam Konvensi Dalam eksepsi. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. Reg. 593/145/TT/2011 tertanggal 9 Desember 2011 atas nama Penggugat adalah sah menurut hukum ; 5. Menyatakan : Adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 6. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian berupa : Adalah cacat hukum dan tidak mengikat menurut hukum ; 7. MenghukumPara Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) yaitu sejumlah Rp 1.000.000.(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Para Tergugat lalai untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap ; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh objek perkara secara tidak sah dari Para Tergugat atau dari pihak yang tidak berhak agar menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong tanpa dibebani ikatan hukum apapun; 9. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mengajukan peningkatan hak berupa Sertipikat Hak Milik kepada pihak Tergugat XIII berdasarkan Putusan a quo yang telah berkekuatan hukum yang tetap; 10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 11. Menolak petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam rekonvensi. Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima ; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2680 K/Pdt/2021
Pertama : 72/Pdt.G/2018/PN Pbr
Statistik6336