Putusan PA SENTANI Nomor 17/Pdt.G/2014/PA.Stn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2014/PA.Stn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SENTANI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhlis |
Hakim Anggota | Fahri Saifuddin, I H. Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan sah dan berharga sita Nomor 17/Pdt.G/2013/PA. Stn. tertanggal 28 April 2014 dan tanggal 29 April 2014.3. Menyatakan gugatan harta bersama yang terletak pada rumah toko (ruko) Roksi di Abepura, Kota Jayapura dan pada rumah toko (rumah toko) di Kabupaten Waena dicabut.4. Menetapkan harta atau obyek sengketa berupa :4.1. Barang tidak bergerak terdiri dari :4.1.1. Sebidang tanah seluas 300 M2 yang di atasnya berdiri 3 (tiga) bangunan ruko lantai dua dan satu ruko lantai satu, yang terletak di Jln. BTN Puskopad Kel. Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Barat berbatasan dengan Perumahan Graha Sentani Permai.? Sebelah Timur berbatasan dengan Jln. BTN Puskopad.? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Bpk. Robin.? Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. Belakang Stadion Dobonsolo.4.1.2. Sebidang tanah seluas 200 M2. yang di atasnya berdiri satu ruko lantai dua yang terletak di Jln. Kemiri kel. Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Barat berbatasan dengan Gedung Tabita? Sebelah Timur berbatasan dengan Toko emas Tifa? Sebelah Utara berbatasan dengan Gereja Injilidi? Sebelah Selatan berbatasan dengan Raya Kemiri4.2. Barang bergerak berupa kendaraan bermotor, perabot rumah tangga dan barang dagangan yang ada pada rumah toko (ruko) di Jln. Dunlop BTN Puskopad Kelurahan Sentani kota, Distrik sentani, Kabupaten Jayapura dan pada rumah toko (ruko) di Jln. Kemiri No. 379 RT. 01/RW. IV Kelurahan Hinekombe, Distrik sentani Kabupaten Jayapura, sebagaimana tersebut secara terperinci dalam duduk perkara ini.Sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat. 5. Menetapkan harta bersama yang tersebut pada amar Nomor 2 putusan ini, dibagi 2 (dua) antara penggugat dengan tergugat.6. Menyatakan Surat Pernyataan Notaris Nomor 72 Tahun 2012 dan Surat Penyataan Notaris Nomor 73 Tahun 2012 tidak berkekuatan hukum.7. Menetapkan 1/3 bagian dari bagian harta bersama tergugat dihibahkan kepada penggugat.8. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari harta sebagimana tersebut pada amar Nomor 2 putusan ini untuk memberikan harta tersebut kepada penggugat dan ditambah 1/3 bagian dari harta bahagian tergugat.9. Menghukum tergugat untuk mengganti harta bersama yang sudah dijual, rusak, atau tidak ada lagi pada lokasi penyimpanan barang sitaan.10. Menyatakan sisa hutang bersama pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Sentani pertanggal 11 April 2014 sebesar Rp 471620.409.- (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus Sembilan rupiah) dan sisa hutang bersama pada Bank Mandiri Cabang Jayapura pertanggal 2 Desember 2013 sebesar Rp 299.245.973.- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah), adalah hutang bersama antara penggugat dan tergugat.11. Menghukum penggugat dan tergugat untuk membayar hutang bersama sebagimana tersebut amar nomor 9 (Sembilan) putusan ini.12. Menyatakan bahwa apabila obyek sengketa yang tersebut pada amar nomor 2 putusan ini tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang oleh Badan Lelang Negara dan hasilnya akan dibagi antara penggugat dan tergugat.13. Menolak dan tidak menerima gugatan penggugat selain dan selebihnya.Dalam RekonpensiDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 2.821.000.00, - (dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2014/PA.Stn.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2014/PA.Stn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2014/PTA. Jpr
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PA. Stn
Statistik6518