- Menyatakan terdakwa Budi Liman Santoso alias Budi bin Sujono Liman Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Liman Santoso Alias Budi Bin Sujono Liman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 2.0000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam yang risi 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang berisi pil ekstasi masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir dengan total 19.000 (sembilan belas ribu) butir, (yang disita dalam berkas perkara Dedi Setiawan Alias Cipeng Bin Alex, dengan catatan terhadap barang bukti 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang masing-masing berisi ekstasi 1.000 (seribu) butir dengan total 19.000 (sembilan belas ribu) butir, telah disishkan dan dimusnahkan sebanyak 18.810 (delapan belas ribu delapan ratus sepuluh) butir berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan No.3504/0.6.11/Euh.1/06/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti No. SPPBB/64C/VII/2017/Dittipidnarkoba tanggal Juli 2017 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemotretan Barang Bukti tanggal 4 Agustus 2017, sehingga sisa barang bukti menjadi 19 (sembilan belas) bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 10 (sepuluh) butir dengan total sebanyak 190 (seratus sembilan puluh butir) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar).
- 1 (satu) unit Handphone merk Honor Tipe CHM-UOI warna putih dengan nomor WA 082244253866.
- 1 (satu) unit modem Andromax M3Y warna putih dengan nomor 088804804048.
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia model RM-1133 warna hitam dengan nomor simcard 081330810734 dan 087851211228.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 983/Pid.Sus/2017/PN Dps |
|
Nomor | 983/Pid.Sus/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Ketut Suarta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gde Ginarsa, hakim Anggota 2: Ni Made Purnami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap disita dan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 983/Pid.Sus/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 983/Pid.Sus/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pid.Sus/2018/PT DPS
Kasasi : 2061 K/PID.SUS/2018
Pertama : 983/Pid.Sus/2017/PN/Dps
Statistik6651