Putusan PN BONDOWOSO Nomor 01/Pdt.G/2014/PN.Bdw |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2014/PN.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah sengketa |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumantono |
Hakim Anggota | - Rr. Diah Poernomojekti, - I Gede Yuliartha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI ; ? Menolak Eksepsi dari pihak Tergugat I, II, dan III serta Tergugat V untuk seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat berhak atas obyek sengketa berupa tanah sawah luas + 6.490 m2 dengan batas : Utara : Curah / Sungai ; Timur : Sungai ; Selatan : Selokan / Tanah Sawah B. Busiri ; Barat : Selokan / Jalan Setapak / Sawah Asis Ramnan, Selokan / Jalan Setapak, Tanah Negara / Tanah Kas Masjid Kyai Mudarris, Selokan / Jalan Setapak Tanah Kuburan ; 3. Menyatakan Tergugat I, II, dan III serta Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan sertifikat hak milik nomor : 553/Desa Tangsil Kulon, gambar situasi nomor 612 Tahun 1984 atas nama PAK SAHARI SURAKMO atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 267 / 2002 tertanggal 13 September 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat II dan III atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ; 8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.084.000,-(satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1563 K/Pdt/2015
Pertama : 1/Pdt.G/2014/PN Bdw
Statistik5313