- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Djumali alias Jumaali bin Satimun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Riyanah binti Partokromo) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh beaya perkara sebesar Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA BLITAR Nomor 2588/Pdt.G/2018/PA.BL |
|
Nomor | 2588/Pdt.G/2018/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Muarofah Sa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Achmad Suyuti, Br Hakim Anggota M. Yahya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Chomariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah Madliyah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2018 sampai putusan berkekuatan hukum tetap; 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Mut`ah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Didik Ari Prabowo, lahir di Blitar tanggal 08 Desember 1998 kepada Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar beaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri; 5. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang sebagaimana tersebut pada angka 2.1. sampai dengan 2.3. di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2588/Pdt.G/2018/PA.BL
Kasasi : 686 K/AG/2019
Banding : 117/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik7516