- Menyatakan Terdakwa Mega Oktarini als Mega telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut??? dan tindak Pidana ???Pencucian Uang Secara Berlanjut???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mega Oktarini als Mega dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan;
- Memerintahkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah ATM BCA
- 1(satu) buah kartu kredit City Bank
- 1 (satu) buah karti kredit CIMB Niaga
- 1 (satu) buah KTP an AGUSTINO GEWA ODJAN
- 1 (satu) buah ATM BCA
- 1 (satu) token BCA
- 1 (satu) kartu kredit BCA
- 1 (satu) kartu kredit BNI
- 1 (satu) kartu kredit Danamon
- 1 (satu) buah KTP an MEGA OKTARINI
- Surat pengangkatan menjadi karyawan an. MEGA OKTARINI
- Surat pemberhentian kerja
- Analisa audit internal PT. indo Premier Invesment Management periode 2017-2018 an. MEGA OPKTARINI
- Analisa audit internal PT. indo Premier Invesment Management periode 2017- 2018
- Print out Mutasi rekening BCA an. MEGA OKTARINI periode 2017- januari 2019
- Print out Mutasi rekening BCA an. AGUSTINO GEWA ODJAN periode 2017 - Januari 2019
- 1 (satu) bandel laporan analisis dari pemeriksaan an. MEGA OKTARINI PT. Indo Premier Invesment Management selama tahun 2017.
- 1 (satu) bandel laporan analisis dari pemeriksaan an. MEGA OKTARINI PT. Indo Premier Invesment Management selama tahun 2017.
- 1 (satu) bandel mutasi rekening BCA an. MEGA OKTARINI dengan no rekening 06640195736 periode Januari 2017 - Januri 2019.
- 1 (satu) bandel mutasi rekening BCA an. AGUSTINUS GEWA ODJAN dengan nomor rekening 02731389154 periode Januari 2017 - Januri 2019.
- 3 (tiga) lembar P O Tobaz tour & travel.
- 7 (tujuh) lembar electronic ticket passenger itinerary garuda indonesia atas pesanan PT. Indo Premier Investment Management.
- 10 (sepuluh) lembar receipt traveloka an. MEGA OKTARINI.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran dari PT. Indo Premier Invesment Management kepada Toko Bunga Sabana (Toko bunga florist).
- 2 (lembar) copy surat pengantar toko bunga florist Sabana.
- 2 (dua) lembar invoice PT. Indo Premier Invesment Management & 1 (satu) lembar tanda terima pembelian PC Monitor Rp 4.900.000.
- 1(satu) lembar faktur barang PT. Pindo Premier Invesment Management.
- 1 (satu) lembar kwitansi dan nota barang untuk pembayaran toner cannon Rp 3.170.000
- 1 (satu) lembar kwitansi aston sentul lake sebesar Rp 51.928.041.
- 1 (satu lembar kwitansi Dynamics dengan nama barang kaca film lumar sebesar Rp 13.850.000
- 1 (satu) lembar nota Kia Auto Film sebesar Rp 14.200.000
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan kerja an. MEGA OKTARINI
- 1 (satu) lembar surat pemberhentian an. MEGA OKTARINI
- 1 (satu) lembar slip gaji an. MEGA OKTARINI
- 1 (satu) lembar surat penerimaan pemberitahuan, perubahan data perseroan PT. Indo Premier Invesment Management dari Kemenhukumham RI.
- 1 (satu) bandel akta pernyataan keputusan pemegang saham PT. Indo Premier Invesment management
- 1 (satu) unit rumah dan bangunan dengan luas tanah 180 M2 berikut isinya yang beralamatkan di Perumahan The Avani Cluster Anantha tipe 125/ Blok F.3 No : 17 BSD City Serpong Tangerang Selatan
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1259/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1259/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie, Br Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mis Nani Bm Gultom.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakansebagai Barang Bukti dalam perkara lain an terdakwa AGUSTINO GEWA ODJAN als TINO 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1259/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 449 K/Pid.Sus/2021
Banding : 278/PID/2020/PT.DKI
Statistik19365