- Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;
Putusan PN PEMALANG Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Pml |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mas Hardi Polo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota Saeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Umamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng dengan membuat segel atau warkah tanah dan mendaftarkannya untuk menjadi sertipikat hak milik atas nama Tergugat yang nyata-nyata telah merugikan Penggugat selaku pemilik tanah dan rumah Persil No. 9, Kelas Desa S II Letter C No. 307 atas nama B. Kunah seluas 1.770 M2 yang terletak di RT 005 Rw 001, Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum tanah dan rumah Persil No. 9, Kelas Desa S II Letter C No. 307 atas nama B. Kunah seluas 1.770 M2 yang terletak di RT 005 Rw 001, Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Milik Wari Sebelah Timur : Milik Agus, Kentes, Safari Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Barat : SD N 01 Kalisaleh 4. Menyatakan Turut Tergugat III untuk menghentikan proses pendaftaran hak milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat Persil No. 9, Kelas Desa S II Letter C No. 307 atas nama B. Kunah seluas 1.770 M2 yang terletak di RT 005 Rw 001, Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Milik Wari Sebelah Timur : Milik Agus, Kentes, Safari Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Barat : SD N 01 Kalisaleh 5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan menjalankan isi putusan ini : 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI 7. Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI 8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dan Para Turut Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sampai saat ini dihitung sebesar Rp.2.739.000,-(dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2020/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2020/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN Pml
Statistik10326