Putusan PN SURABAYA Nomor 208/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | 1. Lufsiana, 2. Gatot Noerjanto Prajitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ISTRIYONO Bin SUWOKO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa ISTRIYONO Bin SUWOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?Secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISTRIYONO Bin SUWOKO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 5. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar sebesar Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 800/021/423.106/2012 tanggal 5 Januari 2012 antara Dishubkominfo Kota Pasuruan yang diwakili Sdr. Erwin Hamonangan, S.SIT sebagai Pihak Pertama dan Sdr. Istriyono sebagai Pihak Kedua. - 1 [satu] lembar kwitansi tertulis sudah terima dari CV. Duta Harapan sebesar Rp.23.100.000,- yang menyerahkan Sdr. Sigit dan dirterima oleh Sdr. Istriyono. - 1 [satu] lembar kwitansi tertulis sudah terima dari CV. Duta Harapan sebesar Rp.25.000.000,- yang menyerahkan Sdr. Sigit dan dirterima oleh Sdr. Istriyono. - 1 [satu] lembar kwitansi tertulis sudah terima dari CV. Duta Harapan sebesar Rp.20.000.000,- yang menyerahkan Sdr. Sigit dan dirterima oleh Sdr. Istriyono. - 1 [satu] lembar kwitansi tertulis sudah terima dari CV. Duta Harapan sebesar Rp.10.350.000,- yang menyerahkan Sdr. Sigit dan dirterima oleh Sdr. Istriyono. - 1 [satu] lembar kwitansi tertulis sudah terima dari CV. Duta Harapan sebesar Rp.15.000.000,- yang menyerahkan Sdr. Sigit dan dirterima oleh Sdr. Istriyono. - 1 [satu] lembar kwitansi tertulis sudah terima dari CV. Duta Harapan sebesar Rp.25.000.000,- yang menyerahkan Sdr. Sigit dan dirterima oleh Sdr. Istriyono. - 1 [satu] lembar kwitansi tertanggal 23 Juni 2012 sebesar Rp.42.000.000,- yang ditanda-tangani Sdr. Edi Agustono dan stempel CV. Abinaya Sakti. - 1 [satu] lembar kwitansi tertanggal 13 Agustus 2012 sebesar Rp.31.500.000,- yang ditanda-tangani Sdr. Edi Agustono dan stempel CV. Abinaya Sakti. - 1 [satu] lembar kwitansi tertanggal 8 Oktober 2012 sebesar Rp.31.500.000,- yang ditanda-tangani Sdr. Edi Agustono dan stempel CV. Abinaya Sakti. - 1 [satu] lembar kwitansi tertanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp.30.000.000,- yang ditanda-tangani Madi dan stempel Cahaya Elektronik Jl. HOS. Cokro Aminoto No.75 Kediri. - 1 [satu] lembar kwitansi tertanggal 7 September 2012 sebesar Rp.20.000.000,- yang ditanda-tangani Madi dan stempel Cahaya Elektronik Jl. HOS. Cokro Aminoto No.75 Kediri. - 1 [satu] lembar kwitansi tertanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp.20.000.000,- yang ditanda-tangani Madi dan stempel Cahaya Elektronik Jl. HOS. Cokro Aminoto No.75 Kediri. - Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 821.23/I/423.202/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dishubkominfo Kota Pasuruan [Sdr. Erwin Hamonangan, S.SIT. NIP.19740110 199602 1002] yang ditanda-tangani Walikota Pasuruan [Hasani]. - Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pasuruan Nomor : 188.008/423.106/I/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen [PPKm] Sdr. Erwin Hamonangan, S.SIT. NIP.19740110 199602 1002] yang ditanda-tangani H. Didik Rame Dwi Wibowo, SH.Msi. - Surat Petikan Keputusan Kepala Kantor Wilayah XXVI Departemen Perhubungan Nomor : SK.15/KP.301/KW.XXVII-97 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri an. Erwin Hamonangan, S.SIT. NIP.120155542 tanggal 16 April 1997 beserta Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah XXVI Departemen Perhubungan Nomor : SK.15/KP.301/KW.XXVII-97 tanggal 16 April 1997. - Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 821.22/I/423.202/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika [Sdr. H. Didik Rame Dwi Wibowo, SH.Msi.] yang ditanda-tangani Walikota Pasuruan [Hasani]. - Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 188./06/423.031/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pengguna Anggaran [PA] Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] Pejabat Penausahaan Keuangan [PPK] Pengurus Barang, Penyimpan Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembuat Daftar Gaji pada Badan/Dinas/Kantor Bagian dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2012 yang ditanda-tangani oleh Sdr. Hasani yang disebutkan dalam lampiran nomor satu H. Didik R.D. SH.Msi. NIP.19600103 198903 1009 Jabatan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran. - Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821/9/423.202/2012 tanggal 3 Januari 2012 yang ditanda-tangani Drs. Bahrul Ulum, MM. - Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik [kartu PNS Elektronik] an. H. Didik Rame Dwi Wibowo. NIP.19600103 198903 1009 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 9 Januari 2009. - Fotocopy Petikan Surat Keputusan Gubenur Kaerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 821.3/2675/042/1990 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah tertanggal 7 Agustus 1990 beserta lampiran Surat Keputusan Gubenur Kaerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 821.3/2675/042/1990 tanggal 7 Agustus 1990. - 1 [satu] bendel dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 600/730/423.106/2012 tanggal 3 Agustus 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 96.650.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan lampu trafic Light Simpang empat RSU Purut kegiatan pengadaan fasilitas keselamatan tranportasi darat [DAK] oleh CV. Nanggala beserta dokumen pembayarannya. - 1 [satu] bendel dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 600/730/423.106/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 28.511.000,- (dua puluh delapan juta lima ratis sebelas ribu rupiah) untuk pengadaan Warning Light (flashing) kegiatan pengadaan fasilitas keselamatan tranportasi darat [DAK] oleh CV. Nanggala beserta dokumen pembayarannya. - 1 [satu] bendel dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 600/730/423.106/2012 tanggal 12 Oktober 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 96.650.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan lampu trafic Light Simpang bulu kegiatan pengadaan fasilitas keselamatan tranportasi darat [DAK] oleh CV. Nanggala beserta dokumen pembayarannya. - 1 [satu] bendel dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 600/730/423.106/2012 tanggal 4 Juli 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 96.650.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan lampu trafic Light Simpang tiga Slagah kegiatan pengadaan fasilitas keselamatan tranportasi darat [DAK] oleh CV. Duta Harapan beserta dokumen pembayarannya. - 1 [satu] bendel dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 600/730/423.106/2012 tanggal 14 November 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 96.650.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan lampu trafic Light Simpang tiga Airlangga kegiatan pengadaan fasilitas keselamatan tranportasi darat [DAK] oleh CV. Duta Harapan beserta dokumen pembayarannya. - 1 [satu] bendel dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 600/730/423.106/2012 tanggal 29 Juni 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pengadaan 6 unit Conterdown kegiatan pengadaan fasilitas keselamatan tranportasi darat [DAK] oleh CV. Apriza Vega beserta dokumen pembayarannya. - 1 [satu] bendel dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 600/730/423.106/2012 tanggal 21 Juni 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk pengadaan 4 unit Mooving Sign/Runing Text kegiatan pengadaan fasilitas keselamatan tranportasi darat [DAK] oleh CV. Rika Mandiri beserta dokumen pembayarannya. - 1 [satu] bendel bukti pembayaran gaji/honorarium tenaga ahli pemeliharaan trafig ligt tahun 2012 kepada Sdr. Istriyono bulan Januari s/d Desember 2012 dengan nilai Rp.1.000.000,-[satu juta rupiah] setiap bulannya. - 1 [satu] bendel bukti pembayaran gaji, tunjangan dan askes pegawai Dishubkominfo Kota Pasuruan bulan Januari s/d Desember 2012 yang terdapat nama H. Didik Rame Dwi Wibowo. NIP.19600103 198903 1009 tanggal lahir 12 Juni 1960, pangkat golongan/ruang III/d Penata Tingkat I dan Erwin Hamonangan, S.SIT. NIP.19740110 199602 1002 tanggal lahir 10 Januari 1974 pangkat golongan/ruang III/d Penata Muda Tingkat I. - Fotocopy RKA-SKPD Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dan Informatika Kota Pasuruan tahun anggaran 2012, belanja langsung dengan Nomor : DPA-SKPD.107 1.07.0115 12 5 2 dengan rencana kerja dan anggaran pengadaan fasilitas keselamatan Transportasi darat dengan 2 kegiatan yaitu pengadaan traffig ligt simpang empat apotik dan pengadaan traffig ligt simpat empat penjara beserta lembar verifikasinya. - Fotocopy RKA-SKPD Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dan Informatika Kota Pasuruan tahun anggaran 2012, belanja langsung dengan Nomor : DPA-SKPD.107 1.07.0115 12 5 2 dengan rencana kerja dan anggaran pengadaan fasilitas keselamatan Transportasi darat dengan 7 rincian obyek yaitu pengadaan traffig ligt simpang empat bulu, pengadaan traffig ligt simpang empat RSU, pengadaan traffig ligt simpang tiga airlangga, pengadaan traffig ligt simpang tiga slagah, pengadaan moving sign/running text, pengadaan conterdown, pengadaan warning ligt [flasing] beserta lembar verifikasinya. - Fotocopy RKA-SKPD Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dan Informatika Kota Pasuruan tahun anggaran 2012, belanja langsung dengan Nomor : DPA-SKPD.107 1.07.0115 12 5 2 dengan rencana kerja dan anggaran pengadaan fasilitas keselamatan Transportasi darat dengan 7 rincian obyek yaitu pengadaan traffig ligt simpang empat bulu, pengadaan traffig ligt simpang empat RSU, pengadaan traffig ligt simpang tiga airlangga, pengadaan traffig ligt simpang tiga slagah, pengadaan moving sign/running text, pengadaan conterdown, pengadaan warning ligt [flasing]. Tetap disita untuk menjadi barang-bukti dalam perkara saksi Erwin HAMONANGAN, S.Sit. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 208/Pid.Sus/Tpk/2015/PN Sby
Statistik3810