Putusan PN AMBON Nomor 202/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jimmy Wally |
Hakim Anggota | Felix R.wuisan, H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Mentrina Garing |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan pemberian hak dari Pemerintah Negeri Soya, sesuai dengan Register dusun- dusun dati dalam petuanan Negeri Soya tahun 1814 yang telah dikutip pada tanggal 3 Mei 1956 dan ditanda-tangani oleh S.J. Rehatta selaku Pemerintah Negeri Soya kepada orang tua Penggugat Elias Romelos Tamtelahitu (almarhum) adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa Penggugat dan ahli waris lainnya merupakan pemilik yang sah atas obyek sengketa;4. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I yang melakukan pengukuran atas obyek sengketa adalah tidak sah sehingga batal demi hukum dan merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja untuk keluar meninggalkan obyek sengketa dan mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sebagai pemilik yang sah;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.156.000,00 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 202/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pdt.G/2018/PN Amb
Kasasi : 242 K/Pdt/2020
Banding : 26/PDT/2019/PT AMB
Statistik14268