- Menyatakan Terdakwa I. BAGUS SEPTIAWAN BIN SRIYANTO dan Terdakwa II. ROBERTO DELON MANUSIWA BIN ALM YOHANES MANUSIWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BAGUS SEPTIAWAN BIN SRIYANTO dan Terdakwa II. ROBERTO DELON MANUSIWA BIN ALM YOHANES MANUSIWA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi narkotika shabu-shabu dengan berat 0,370 gram (sisa labfor 0,345 gram )
- 1 (satu) buah perban coklat
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki GSX R 150 warna hitam nopol W3835 RE TAHUN 2017 beserta stnk
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 395/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Fardiman, Mhbr Hakim Anggota Dwi Winarko |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tamjiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan surat kendaraan bermotor; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik173