- Menyatakan Terdakwa Salbani alias Jarot bin Muhamad Jasudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016, nomor seri :
- Uang Rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 Tahun Emisi 2016, nomor seri :
- 2 (dua) plastik warna hitam milik Sdr. Didiek yang digunakan untuk membungkus uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 dan Rp50.000,00;
- 2 (dua) lembar kertas yang berisi cetakan berupa :
- GFE230763 sebanyak 2 cetakan.
- QFS707474 sebanyak 2 cetakan.
- NBN829299 sebanyak 2 cetakan.
- MDV049548 sebanyak 2 cetakan.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi cetakan berupa :
- PBF272790 sebanyak 1 cetakan.
- MFL015415 sebanyak 1 cetakan.
- WFG732352 sebanyak 1 cetakan
- PEM281840 sebanyak 1 cetakan.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi cetakan berupa :
- DBO537210 sebanyak 1 cetakan.
- NBP837442 sebanyak 1 cetakan.
- PDQ740028 sebanyak 1 cetakan
- FCU340879 sebanyak 1 cetakan.
- 26 (dua puluh enam) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian depan pecahan Rp 50.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong yang sudah dipasang benang pengaman palsu;
- 11 (sebelas) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian depan pecahan Rp50.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong yang belum dipasang benang pengaman palsu;
- 10 (sepuluh) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian belakang pecahan Rp50.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong;
- 23 (dua puluh tiga) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian depan pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong yang sudah dipasang benang pengaman palsu;
- 11 (sebelas) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian depan
- 11 (sebelas) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian belakang pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong;
- 1 (satu) unit mesin printer merek Epson tipe L565 warna hitam yang digunakan untuk menscan atau men-copy master uang asli;
- 1 (satu) buah meja sablon digunakan untuk mencetak gambar/tanda air;
- 1 (satu) rakel untuk meratakan tinta putih pada saat membuat gambar air di meja sablon;
- 2 (dua) buah papan kaca ukuran sekitar 50 cm x 60 cm digunakan untuk membuat persisi lembaran copy-an tampak muka dan belakang hasil copy dari master uang asli;
- 2 (dua) buah gabus untuk penyangga papan kaca;
- 1 (satu) unit mesin laminating merek Benefit digunakan untuk mengepres lembar uang Rupiah palsu yang sudah dilem;
- 1 (satu) buah penggaris ukuran 40 cm digunakan untuk memotong lembaran uang Rupiah palsu yang sudah jadi;
- 1 (satu) buah penggaris ukuran 30 cm untuk memotong lembaran uang kertas palsu yang berhasil dicetak;
- 3 (tiga) buah busa digunakan untuk membubuhkan cat warna merah
- 1 (satu) unit lampu belajar warna merah putih sebagai alat penerang pada saat membuat lembaran Rupiah palsu;
- 1 (satu) buah lampu TL merek Panasonic daya 14 Watt sebagai alat penerang pada saat membuat lembaran Rupiah palsu;
- Batang lidi digunakan untuk menyulam isolasi yang sudah menjadi benang pengaman pada uang Rupiah palsu;
- 2 (dua) buah cutter untuk memotong lembaran uang Rupiah palsu yang berhasil dicetak menjadi bagian per lembar;
- 1 (satu) buah piring yang digunakan sebagai tempat untuk mencampur tinner dan cat pilok untuk membuat warna logo BI;
- 5 (lima) rim kertas doorslag yang belum dipakai sebagai bahan
- 2 (dua) pack kertas doorslag yang belum dipakai dipakai sebagai bahan kertas yang digunakan membuat Rupiah palsu;
- 2 (dua) pack kertas doorslag yang sudah dipakai dipakai sebagai bahan kertas yang digunakan membuat Rupiah palsu;
- 1 (satu) pack kertas hvs yang sudah dipakai sebagai alas kertas doorslag pada saat mengcopy lembar master;
- 1 (satu) kaleng pilok warna merah keunguan merk Khameleon yang sudah dipakai campuran membuat warna logo BI yang terdapat disebelah kiri bawah;
- 1 (satu) botol tinner untuk campuran warna di logo BI;
- 1 (satu) botol tinta putih untuk membuat gambar air;
- 1 (satu) kaleng pilok warna clear merk Kurobushi yang sudah dipakai untuk membuat efek kasar pada lembarang uang Rupiah palsu;
- 1 (satu) kaleng pilok warna putih merek Suzuka yang sudah dipakai digunakan untuk disemprot dilembaran uang Rupiah palsu agar kelihatan tebal saat dipegang;
- 1 (satu) botol tinta printer warna biru merek Nafink yang sudah dipakai untuk memberi warna pada saat mencetak uang master;
- 1 (satu) botol tinta printer warna merah yang sudah dipakai memberi warna pada saat mencetak uang master;
- 1 (satu) botol tinta printer warna kuning merek Nafink yang sudah dipakai memberi warna pada saat mencetak uang master;
- 1 (satu) botol tinta printer warna hitam merek Epson yang sudah
- 1 (satu) kaleng lem spray merek Scotch untuk menempelkan antara kertas doorslag dan kertas hvs;
- 1 (satu) buah isolasi yang digunakan untuk membuat benang pengaman;
- 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 nomor seri MFL015415;
- 1 (satu) dompet warna hitam,
- 1 (satu) lembar master pecahan Rp50.000,00 yaitu kertas yang ditempel 4 (empat) lembar uang Rupiah asli pecahan Rp50.000,00 dengan nomor register masing-masing QGB390542, KEN847056,
- 1 (satu) lembar master pecahan Rp100.000,00 yaitu kertas yang ditempel 4 (empat) lembar uang Rupiah asli pecahan Rp100.000,00 dengan nomor register masing-masing LHA169481, WFK689496, KHJ379501 dan RGE056857,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat type NC11B3C A/T, Tahun 2010, Nopol H-4099-QZ, warna putih, nomor rangka MH1JF5110AK485537, nomor mesin JF51E1487478, STNK an. Sri Dinarsih, alamat Tegal Wareng 3/52 RT. 03/RW. 04 Candisari Semarang;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 130/Pid.B/2019/PN Tmg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 130/Pid.B/2019/PN Tmg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ig.eko Purwanto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Bagian depan dan belakang pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : Bagian depan dan belakang pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : Bagian depan dan belakang pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong yang belum dipasang benang pengaman palsu; keunguan di logo BI; kertas yang digunakan membuat Rupiah palsu; dipakai memberi warna pada saat mencetak uang master; dirampas untuk dimusnahkan; KEN847059 dan QGB390545; dirampas untuk Negara. dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Saksi Didiek Haryadi, Ir. bin Sugito. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada