- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 600.620/3063 tanggal 7 November 2016yang dibuat dan ditanda tangani antara Tergugat dengan Perusahaan Penggugat adalah sah dan berharga serta mengikat Tergugat dengan Perusahaan Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat berupa:
- Keterlambatan pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari total nilai kontrak kepada perusahaan Penggugat yang telah menghambat pelaksanaan pekerjaan Penggugat sebagaimana ditentukan dalam kontrak;
- Tidak melakukan addendum masa waktu pelaksanaan pekerjaan kontrak sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 dan Permenkeu Nomor 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan yang telah disepakati dalam kontrak;
- Telah memutuskan kontrak sepihak tanpa adanya Surat Pernyataan Wanprestasi dan Surat Show Cost Meeting (SCM) yang ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat;
- meminta pencairan klaim jaminan uang muka kepada Tergugat dan jaminan pelaksanaan atas nama Perusahaan Penggugat kepada Tergugat dengan mendasari pada surat pemutusan kontrak secara sepihak dan tanpa adanya surat pernyataan wanprestasi;
- Melakukan pemutusan kontrak tidak sesuai dengan alasan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) s/d ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor: 194/ PMK.05/ 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran serta Pasal 93 Ayat 1a Perpres RI No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Membebani Perusahaan Penggugat untuk membayar denda dan menempatkan Perusahaan Penggugat dalam daftar hitam (black list);
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 3/Pdt.G/2017/PN .KSP |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2017/PN .KSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Br Hakim Anggota Desca Wisnubrata |
Panitera | Panitera Pengganti: Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam PokokPerkara : adalah serangkaian perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Penggugat secara materiil dan inmateriil; 4. Menyatakan tidak tercapainya target pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Tenggulun yang dituangkan dalam kontrak antara Penggugat dengan Tergugat Nomor: 600.620/3063 7 November 2016 adalah bukan karena wanprestasi Perusahaan Penggugat (Penyedia Jasa), melainkan karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat. 5. Menyatakan Surat Pemutusan Kontrak yang diterbitkan Tergugat Nomor: 236.1/Bm/XII/16 tanggal 31 Desember 2016, Surat Teguran I, II, III dan IV, surat permintaan pencairan Klaim Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka dan surat-surat lain yang diterbitkan Tergugat berkaitan dengan pencairan klaim jaminan termasuk surat Tergugat memasukkan Perusahaan Penggugat dalam daftar hitam (black list) yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tidak berkekuatan hukum. 6. Menghukum Tergugat untuk melakukan addendum masa kontrak dengan Perusahaan Penggugat sebagaimana Yang telah diperjanjikan dalam poin 5 huruf b angka 4) Kontrak. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 988.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 624 PK/Pdt/2020
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN .KSP
Statistik211105