Putusan PN KARAWANG Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Muhammad Ismail Gunawan, Ratmini |
Panitera | H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:1. Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya;2. Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok;3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;3. Menyatakan rangkaian proses pengadaan tanah berikut segala akibat hukumnya untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat IV atas bidang tanah milik Penggugat seluas 329.925 m2 (lebih kurang tiga ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 yang sudah dilaksanakan dan/atau sedang dan/atau akan terlaksana batal demi hukum;4. Menyatakan proses dan/atau hasil musyawarah penetapan ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang mengenai bidang tanah milik Penggugat berikut segala akibat hukumnya batal demi hukum;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV secara tanggung renteng dan bersama-sama untuk membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sejumlah Rp 148.045.853.000,- (terbilang seratus empat puluh delapan miliar empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 10.000.000,- (terbilang sepuluh juta rupiah) perhari apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tidak menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.341.000,- (terbilang dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2019/PN Kwg
Statistik15060