Putusan PN CIREBON Nomor 70/PDT.G/2013/PN.CN |
|
Nomor | 70/PDT.G/2013/PN.CN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Abdul Rosyad |
Hakim Anggota | - Deny Riswanto, - Srituti Wulansari |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; 3. Menyatakan Pelawan adalah Pemegang Hak Tanggungan atas :I. Sebidang tanah seluas 150 M2, berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 3340 / Kesambi, Kota Cirebon, tercatat atas nama FERI HARIANTO terletak di Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kotamadya Cirebon.II. Sebidang tanah seluas 289 M2, berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terurai dalam SHM No 2159 /Drajat,tercatat atas nama FERI HARIANTO terletak di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kotamadya Cirebon ,Sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 1349 / 2011 tanggal 01-08-2011 dan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 1354 / 2011 tanggal 01-08-2011:4. Menyatakan Pelaksanaan sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) sebagaimana Berita Acara Sita jaminan No. 32 / BA . Pdt . G / 2012 / PN.Cn, SEPANJANG TERHADAP :? Sebidang tanah seluas 289 M2, berikut bangunan permanen yang berdiri diatasnya, yang terurai dalam SHM No 2159 / Drajat, Kota Cirebon tercatat atas nama FERI HARIANTO , Dengan Batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya P.Drajat Sebelah Timur : Tanah /Bangunan Milik Feri Herianto Sebelah Selatan : Tanah/rumah milik H Koko Sebelah Barat : Tanah/rumah milik GunawanSetempat di kenal dengan Jalan P.Drajat No.1 B Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon? Sebidang tanah seluas 150 M2, berikut bangunan permanen yang berdiri diatasnya, yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 3340 / Kesambi, Kota Cirebon, tercatat atas nama FERI HARIANTO Dengan Batas-batas : Sebelah Utara : Perumahan Setiabudi Regency ; Sebelah Timur : Tanah /Rumah Kav 5; Sebelah Selatan : Jalan Komplek; Sebelah Barat : Tanah/rumah Kav 7;Setempat di kenal dengan komplek Perumahan Setiabudi Regency Town House Kav 6 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA;5. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengangkat / mencabut sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah di letakan terhadap kedua obyek tersebut diatas;6. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk Tunduk dan patuh terhadap putusan ini.7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.411.000,- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/PDT.G/2013/PN.CN
Statistik15556