Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 50/Pid./2015/PT TJK |
|
Nomor | 50/Pid./2015/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Antono Rustono |
Hakim Anggota | Ismail, Asra |
Panitera | Farihayati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :--- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- --- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 60/Pid.B/ 2015/PN.Kbu. tanggal 25 Juni 2015, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Hadi Wibowo bin M. Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pemerasan?;- -------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;- ------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- ----------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- ---------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------- 1 (satu) buah plang CV. Laskar Bangsa;- 8 (delapan) buah buku polio;- Kopelan kertas Laskar Bangsa;- Stiker Laskar Bangsa;- 1 (satu) buah stiker terbuat dari seng berlambang LB;- 1 (satu) buah buku salinan fotocopi CV. Laskar Bangsa;- Uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).-Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Herman Kodri bin Samsudin.---------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid./2015/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 50/Pid./2015/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pid./2015/PT TJK
Pertama : 60/Pid.B/ 2015/PN.Kbu.
Statistik7317