Putusan PN JEMBER Nomor 73/Pdt.G/2012/ PN. Jr. |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2012/ PN. Jr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sukereni |
Hakim Anggota | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, Arie Satio Rantjoko |
Panitera | Tri Prasetyo Budi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik tanah sengketa ;- Menetapkan bahwa surat-surat yang berkenaan dengan peralihan hak atas tanah sengketa yang dijadikan dasar para Tergugat menguasai tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;- Menyatakan para Tergugat menguasai tanah sengketa secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per tahun sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.181.000,-(Satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp. 1.181.000,-(Satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/PDT/2013/PT.SBY.
Kasasi : 393 K/Pdt/2014
Pertama : 73/Pdt.G/2012/PN.Jr
Statistik515