- DALAM KONPENSI :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM :
- TANAH SELUAS + 2400 M2 (DUA RIBU EMPAT RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN KOMPAS, DESA WAWONDULA, KECAMATAN TOWUTI, KABUPATEN LUWU TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS :
- UTARA : SALURAN AIR/ JALAN ;
- TIMUR : TANAH MILIK MARTHA SOBA PALENGKA ;
- SELATAN : SALURAN AIR/ JALAN ;
- BARAT : JALAN TANAH MILIK MARKUS NARAN ;
- TANAH SELUAS + 900 M2 (SEMBILAN RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN KOMPAS, DESA WAWONDULA, KECAMATAN TOWUTI, KABUPATEN LUWU TIMUR , DENGAN BATAS-BATAS :
- UTARA : TANAH MILIK KAMERUL ASANI/ HAMERIN BARUNG ;
- TIMUR : SALURAN AIR/ JALAN ;
- SELATAN : TANAH MILIK IRMA ;
- BARAT : SALURAN AIR/ JALAN ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP.80.000.000,00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYARKAN OLEH TERGUGAT SEKALIGUS DAN TUNAI SERTA SEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG MENGUASAI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN YANG MENYERTAI BAIK DARI TANGANNYA MAUPUN DARI TANGAN ORANG LAIN ATAS IZINNYA ;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM SEGALA DOKUMEN ATAU SURAT-SURAT YANG TERBIT ATAS NAMA TERGUGAT ATAU ORANG LAIN TANPA SEIZIN DAN PERSETUJUAN PENGGUGAT DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA BATAL DEMI HUKUM ATAU SETIDAK TIDAKNYA DINYATAKAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- DALAM REKOPENSI :
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI :-
- Dalam Konpensi :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ;
- Menyatakan menurut hukum :
- Tanah Seluas + 2400 m2 (dua ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Kompas, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas :
- Utara : Saluran air/ Jalan ;
- Timur : tanah milik Martha Soba Palengka ;
- Selatan : Saluran air/ Jalan ;
- Barat : Jalan tanah milik Markus Nar?an ;
- Tanah Seluas + 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Kompas, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur , dengan batas-batas :
- Utara : tanah milik Kamerul Asani/ Hamerin Barung ;
- Timur : Saluran air/ Jalan ;
- Selatan : tanah milik Irma ;
- Barat : Saluran air/ Jalan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp.80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya ;
- Menyatakan secara hukum segala dokumen atau surat-surat yang terbit atas nama Tergugat atau orang lain tanpa seizin dan persetujuan Penggugat diatas tanah obyek sengketa batal demi hukum atau setidak ? tidaknya dinyatakan tidak mengikat secara hukum ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Dalam Rekopensi :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Dalam Konpensi dan Rekopensi :-
Putusan PT MAKASSAR Nomor 145/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 145/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | H. Ahmadalihin, Brh. Ahmad Gaffar |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI TERSEBUT ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALILI, NOMOR. 47/ PDT.G/ 2019/ PN. MII, TANGGAL 19 FEBRUARI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN ANGKA 3 POINT PERTAMA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI ; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili, Nomor. 47/ Pdt.G/ 2019/ PN. MII, tanggal 19 Februari 2020, yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki amar putusan angka 3 point pertama, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi seperti tersebut dibawah ini ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah sah Milik Penggugat Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 145/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 145/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Mll
Peninjauan Kembali : 472 PK/Pdt/2022
Banding : 145/PDT/ 2020/PT MKS
Statistik14489