- Menyatakan Terdakwa SUPRIADI HARIANTO Alias JENTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti denga pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat netto 0,0242 gram;
- 1 (satu) sachet narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat netto 0,0479 gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda supra X-125R dengan nomor Polisi DD 5679 IV.
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna putih Rose-Gold dengan nomor simcard 085256331965;
- Uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Putusan PN MAKALE Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Mak |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2019/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annender Carnova, Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dijadikan barang bukti dalam perkara ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2019/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2019/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2019/PN Mak
Kasasi : 43 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 187 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 464/Pid.Sus/2019/PT MKS
Statistik6130