- Menyatakan Terdakwa Kurniawan Alias Bopak Bin Sahuri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berkode A yang didalamnya berisikan Kristal warna putih shabu seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram brutto yang ditempel pada kertas voucer ;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic warna bening B yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus platik bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna putih shabu dengan berat keseluruhan 1,28 (satu koma dua delapan) gram bruto. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 366/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tugiyanto, Bc.ip. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi., Mhbr Hakim Anggota Salman Alfaris. |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr
Statistik223