Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/pid.sus-TPK/2015/PN.Smr |
|
Nomor | 32/pid.sus-TPK/2015/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .f. Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | 1. Abdul Gani, Sh 2. Ukar Priyambodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Drs. H. AKHDAR RIVAI, M.Si Bin GUSTI BURHAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Drs. H. AKHDAR RIVAI, M.Si Bin GUSTI BURHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan " Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) ;5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;6. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : (1) 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas No. 030/05/BPN.44.3/2008 kepada ADRIANI tanggal 23 September 2008;(2) 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas No. 311/St.64.02.300/7/IX/2012 kepada ADRIANI tanggal 19 September 2012;(3) 1 (satu) bendel Undangan dari Dinas Pendidikan Kutai Kertanegara No. 4245.11/1102/DP-V/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008;(4) 1 (satu) bendel Undangan dari Dinas Pendidikan Kutai Kertanegara No. 425.11/079/DP-V/X/2008 tanggal 22 September 2008;(5) Fotocopy Keputusan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 06/PL/DPN.K/VII-2008 tentang Penetapan Lokasi Untuk Kepentingan Umum Guna Keperluan Pembangunan Usb SMK di Kelurahan Muara Badak Kecamatan Muara Badak tanggal 07 Juli 2008;(6) 1(satu) lembar Fotocopy KTP Kamaruddin Jawahir;(7) 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak bumi dan Bangunan Tahun 2008 No SPPT (NOP) : 64.02.160.009.004-0270.0 atas nama Kamaruddin Jawahir;(8) 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Penguasaan Tanah terletak di Jalan Samarinda-Badak Rt.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama LA BACO dibuat pada tanggal 07 Mei 2007;(9) Fotocopy Pengumuman dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara No. 425.11/048/DP-V/IX.2008 tanggal 26 September 2008;(10) 1 (satu) lembar Fotocopy Pengumuman hasil identifikasi/inventarisasi dan pengukuran atas tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 425.11/048/DP-V/IX.2008 tanggal 26 September 2008 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara;(11) 1 (satu) lembar Fotocopy Pengumuman hasil identifikasi inventarisasi dan pengukuran atas tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 140/083/X/2008 tanggal 06 Oktober 2008 dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kecamatan Muara Badak desa Badak Baru;(12) 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan No: 590/506/X/2008 atas nama Abdul Majid tanggal 27 November 2008 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kecamatan Muara Badak Desa Badak Baru;(13) 1 (satu) bendel Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Ambo Dai tanggal 20 Desember 2009;(14) 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan Dimohon oleh Saudara Ambo Dai tanggal 15 Desember 2007;(15) 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 000.593/827/H-5/VIII/2006 atas nama Sahriah;(16) 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : -, atas nama Muistarim C tanggal 15 Desember 2006;(17) 1 (satu) bendel Dokumen Pengadaan Tanah Lokasi USB SMK Muara Badak;(18) 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 800/133/DP-V/III/2008 tanggal 04 Maret 2008, Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pembantu PPTK. Kegiatan Pengadaan Tanah/Lahan Untuk Pembangunan USB SMK Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara TA. 2008. yang telah dilegalisir;(19) 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-407/2008 tanggal19 Mei 2008, Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Pendidikan Kab. Kutai Kartanegara, yang telah dilegalisir;(20) 3 (tiga) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD 2.2.1) Pemkab. Kukar TA. 2008 Kegiatan Pengadaan Tanah/Lahan Pembangunan Gedung USB SMK Muara Badak sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), tanggal 06 Februari 2008, yang telah dilegalisir;(21) 2 (dua) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Nomor DPA SKPD 1.01.01.17.01.14.52) Pemkab. Kukar TA. 2008 Kegiatan Pengadaan Tanah/Lahan Pembangunan Gedung USB SMK Muara Badak sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), tanggal 28 Februari 2008, yang telah dilegalisir;(22) 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 1237/SP-LS/DP-I/XI/2008, tanggal 21 Nopember 2008, sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar eman ratus juta rupiah) dari Bank BPD Kaltim Cabang Tenggarong, yang telah dilegalisir;(23) 1 (satu) fotocopy petikan Keputusan Bupati Kutai Kertanegara Nomor : SK.823/III.1-727.1/BKD/2011 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kertanegara periode 01 April 2011 yang telah dilegalisir;(24) Undangan nomor :425.11/108/DP-V/X/2008 tanggal 22 Mei 2008 dalam acara penandatanganaan pelepasan hak atas tanah untuk lahan USB SMK Muara Badak;(25) Surat Pernyataan tanggung jawab belanja dinas Pendidikan Kab.Kukar No :121/SPTJB/DP-V/XI/2008 tanggal 04 Nopember 2008;(26) Kwitansi / bukti pengeluaran uang sebesar RP. Rp.2.600.000.000 (dua milyar enam ratus juta rupiah) dari dinas pendidikan Kab.Kukar kepada KAMARUDI JAWAHIR untuk pembayaran lahan seluas 4 Ha dalam pembangunan USB SMK Muara Badak Kab.Kukar sesuai dengan berita acara serah terima no :821.2/BA.STP.25/DP-V/XI/2008;(27) Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) No:121/SPP-LS/DP-V/XI/2008 tanggal 04 Nopember 2008 beserta lampiran C.VIII.17 rinkasan SPP-LS barang dan jasa dan lampiran C-VIII.18 rincian penggunaan dana SPP-LS barang dan jasa;(28) Surat setoran pajak SSP,F:2.0.32.01 kode pajak 411122 jenis setoran 500;(29) Berita acara serah terima barang dalam bentuk tanah nomor :821.2/BA.STP.257/DP-V/XI/2008 tanggal 04 November 2008;(30) Berita acara pembayaran No : 821.2/BAP-258/DP-V/XI/2008 tanggal 04 November 2008;(31) Surat permohonan persetujuan pembayaran tagihan (Rekomendasi) No : 425.11/119/DP-V/XI/2008 tanggal 04 November 2008;(32) Berita acara pemeriksaan NO : 821.2/BA.PTP.256/DP/V/XI/2008 tanggal 04 Nopember 2008;(33) Surat pernyataan Abdul Majid yang menerangkan bahwa lokasi tanah jalan Samarinda RT.25 Ds.Palacari Desa Badak Baru senilai Rp.15.000. ? Rp 20.000 per meter desa NJOP Rp.10.000 tanggal 20 September 2012;(34) Permohonan penawaran tanah perwatasan;(35) Berita acara penijauan tanah / perwatasan atas nama LABACO;(36) Surat pernyataan penguasaan tanah AN.LABACO;(37) Surat Pernyataan tidak sengketa AN.LABACO;(38) Surat Pernyataan Penguasaan tanah AN.LABACO;(39) Berita acara kesepakatan tanggal 16 Oktober 2008;(40) Berita acara negoisasi tanggal 16 Oktober 2008;(41) Berita acara kesepakatan tanggal 16 Oktober 2008;(42) Berita acara negoisasi tanggal 16 Oktober 2008;(43) Penelitian kelengkapan dokumen SPP;(44) 1 (satu) buah buku register tanah di Kecamatan Muara badak tahun 2008;(45) 1 (satu) lembar slip transaksi transfer tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp. 1.200.000.000,-atas nama KAMARUDIN JAWAHIR ke rekening G ASMAN GILIR.Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara JOKO PITONO.Yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa : 1. Pendapat Hukum/Fatwa/Penjelasan Teknis Obyek Tanah Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan oleh Badan Pertanahan Nasional R I tanggal 25 Oktober 2013. 2. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan , Nomor: 18.213/DIKLATPIM TK II/XV-A/II/2008, tanggal 27 Pebruari 2008. 3. Surat Kabar Harian KALTIM POST, tanggal 20 Agustus 2015, Tentang Guru Besar UI Bersaksi, Sidang Korupsi Lahan Pelabuhan Sangatta. 4. Surat Kabar Harian Kompas, tanggal 16 Mei 2014, Tentang OPINI, "Jangan Pidanakan Pengambil Keputusan Salah" . 5. Surat Kabar Harian KALTIM POST, tanggal 3 September 2015, Judul: Kejati Hati-hati dengan Kepala Daerah. 6. Surat Kabar Harian Poskota Kaltim, tanpa tanggal, Judul: Sudah ada Payung Hukum, Pejabat Negara Diminta Tidak Takut Dikriminalkan.Tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/pid.sus-TPK/2015/PN.Smr
Banding : 08/PID.TPK/2016/PT.SMR
Statistik155205