Putusan PT SEMARANG Nomor 220/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 220/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Antono Rustono |
Hakim Anggota | Ewa Putu Wenten, Sutjahyo P.w |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding/Terbanding dan Penggugat/Terbanding/Pembanding tersebut.2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 2 Maret 2017 Nomor : 58/Pdt.G/2016/PN.Kds. yang dimohonkan banding, yang amar selengkapnya akan disebutkan dibawah ini :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa :- Tanah Hak Milik No. 4196 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, seluas + 2.000 m2, sesuai surat ukur No. 00031/ JANGLI/2012 tanggal 03/07/2012 terletak di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tercatat atas nama JOICE KARTIKA SARI, dengan batas-batas :o Utara : tanah kosong ;o Selatan : Jl. Jangli Gabeng Raya ;o Barat : tanah kosong ;o Timur : tanah kosong.Merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat dan belum pernah dibagi;3. Menghukum Tergugat Konpensi agar membagi harta bersama masing-masing separo atau (seperdua) bagian antara Penggugat dan Tergugat terhadap : - Tanah Hak Milik No. 4196 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, seluas + 2.000 m2, sesuai surat ukur No. 00031/ JANGLI/2012 tanggal 03/07/2012 terletak di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tercatat atas nama JOICE KARTIKA SARI, dengan batas-batas :o Utara : tanah kosong ;o Selatan : Jl. Jangli Gabeng Raya ;o Barat : tanah kosong ;o Timur : tanah kosong;4. Menolak gugatan konpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan mobil Toyota Yaris 1.5 S Limited A/T Nomor BPKB 1-01259807, Nomor Polisi K 8467 TB, Nomor Rangka MR054HY91846330984 Nomor Mesin 1NZXB36094 atas nama Joice Kartikasari adalah harta bersama oleh karena itu harus dibagi antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapat setengah bagian;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat/Pembanding/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 220/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 220/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 58 / Pdt.G / 2016 / PN.Kds
Statistik7518