Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 160-K/PMI-01/AD/VII/2015 |
|
Nomor | 160-K/PMI-01/AD/VII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 April 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat,Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 26 KUHPM, Pasal 190 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Sutan Manurung, Serka NRP.21020007891181, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana denda : SebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila pidana denda ini tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :- 1 (satu) lembar foto Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu;- 3 (tiga) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab.1721/NNFl2015 tanggal 2 Maret 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk NRP 545823 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Uje Koswara, S.H. Mayor Chk NRP 583042, Penasihat Hukum Ahmad Hariri, S.H., M.H. Lettu Chk NRP.11030004000676 dan Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H.Kapten Laut (KH) NRP 18897/P, serta di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160-K/PMI-01/AD/VII/2015.zip
- Download PDF
- 160-K/PMI-01/AD/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 120 K/MIL/2016
Pertama : 160-K/PMI-01/AD/VII/2015
Statistik10731