Putusan PTUN SERANG Nomor 14/G/2015/PTUN-SRG |
|
Nomor | 14/G/2015/PTUN-SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yusri Arbi |
Hakim Anggota | Bagus Darmawan, Baiq Yuliani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi: ------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak Diterima; --------II. Dalam Pokok Perkara: ---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat; -------------------------------------------------------- 2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak (Tergugat) berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 818/Cilangkap, tanggal 05 Oktober 2007, Surat Ukur Nomor: 703/Cilangkap/2007, tanggal 04 Oktober 2007, luas 4.112 M2 (empat ribu seratus dua belas meter persegi), atas nama Edi Nawidi S; ------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 818/Cilangkap, tanggal 05 Oktober 2007, Surat Ukur Nomor: 703/Cilangkap/2007, tanggal 04 Oktober 2007, luas 4.112 M2 (empat ribu seratus dua belas meter persegi), atas nama Edi Nawidi S; ------------------------4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik atas nama Edi Nawidi S, yang terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, dengan luas tanah 1.028 M2 sesuai dengan luas tanah pada waktu pertama kali diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Edi Nawidi S oleh Tergugat, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; ----------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); --------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/2015/PTUN-SRG.zip
- Download PDF
- 14/G/2015/PTUN-SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 312 K/TUN/2016
Pertama : 14/G/2015/PTUN-SRG
Banding : 13/B/2016/PT.TUN.JKT
Statistik12861