- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, PEMBANDING II DAN PEMBANDING II MASING-MASING SEMULA SEBAGAI TERGUGAT I, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNAAHA NOMOR 14/PDT.G/2019 /PN UNH, TANGGAL 16 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II dan Pembanding II masing-masing semula sebagai Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 14/Pdt.G/2019 /PN Unh, tanggal 16 April 2020 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 40/PDT/2020/PT KDI |
|
Nomor | 40/PDT/2020/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ach Fauzi |
Hakim Anggota | Mujahri, Brhari Widodo |
Panitera | Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2020/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2020/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2226 K/Pdt/2021
Banding : 40/PDT/2020/PT KDI
Statistik16291