- Menerima eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah kepemilikan hak atas tanah milik Para Penggugat Rekonvensi incasu Penggugat Rekonvensi I sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1564 GS. No. 624/1983 terletak di Jl. A. Yani KM 16,020 Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan SHM No. 4471
- Timur : berbatasan dengan SHM No. 1280
- Selatan : berbatasan dengan Jl. A. Yani
- Barat : berbatasan dengan SHM No. 4471
- Menyatakan sah kepemilikan hak atas tanah milik Para Penggugat Rekonvensi incasu Penggugat Rekonvensi V sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1280 terletak di Jl. A. Yani KM 16,053 Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan SHM No. M.1564
- Timur : berbatasan dengan SHM No. M.582
- Selatan : berbatasan dengan Jl. A. Yani/SHM No.11958
- Barat : berbatasan dengan SHM No. 1564;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi bersalah dengan melakukan penyerobotan tanah dengan memagari seng dan memasang papan nama/plank bertuliskan ?Tanah Milik Margareth Liliany" diatas tanah milik Para Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dengan menyerahkan kembali pada Para Penggugat Rekonvensi dan terbebas dari kekuasaan pihak ketiga serta pihak-pihak lainnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.294.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Mtp |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Nuryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Ana Muzayyanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Mtp
Statistik22267