Putusan PN KEBUMEN Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Kbm |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2019/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lantas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Firlando, - Nikentari |
Panitera | Iswantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YEFA FADILA Bin MULYO SUBIHANDONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT DAN LUKA RINGAN SERTA KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG sebagaimana dalam dakwaan Komulatif alternatif;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YEFA FADILA Bin MULYO SUBIHANDONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza No.Pol. AA-8557-YD berikut STNKnya dan SIM A An. YEFA FADILA. Dikembalikan kepada terdakwa YEFA FADILA.- 1 (satu) unit SPM Honda Supra X No.Pol. AA-3126-WJ berikut STNKnya dan SIM-C An ARDY PRAYOGO. Dikembalikan kepada saksi ARDY PRAYOGO.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Kasasi : 60 K/Pid/2020
Banding : 297/Pid.Sus/2019/PT SMG
Statistik7516