- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan sebagaimana Penetapan sita Nomor 0081/Pdt.G/2017/PA.Mto Tanggal 14 september 2017
- Menetapkan ahli waris dari Hj hasmah
- Nasrun Nasir ( kedudukannya digantikan anak-anak kandungnya)
- Herman Ansy,
- H. Safarudin,
- Rosmalena,
- Junaidi,
- Ernanita,
- Menetapkan membagi dua harta sebagaimana. SHM No.1992 tahun 2012 dan SHM No 1999 tahun 2012 yang menjadi objek sengketa perkara ini,
- bagian yang diatasnya berdiri bangunan rumah makan sederhana baru beralamat di Jl. Lintas Tebo ? Jambi, Km. 1, Rt. 03 Rw. 002, Sumber Sari, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo. menjadi hak milik/ bagian dari Alm. Hj hasmah
- bagian yang diatasnya berdiri bangunan hotel yang terletak di Jl. Lintas Tebo ? Jambi, Km. 1, Rt. 03 Rw. 002, Sumber Sari, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo menjadi hak milik / bagian alm. H. nasrun nasir
- Menetapkan harta sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan angka 3.a merupakan harta warisan dari hj hasmah dan menjadi hak bagian Para Ahli waris
- Menetapkan bagian para ahli waris sebagai berikut
- Bagian Nasrun Nasir ( kedudukannya digantikan anak-anak kandungnya) sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan
- Bagian Herman Ansy sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan;
- Bagian H. Safarudin sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan
- Bagian Rosmalena1/10 (satu per sepuluh) dari harta warisan
- Bagian Junaidi sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan
- Ernanita 1/10 (satu per sepuluh) dari harta warisan
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat umtuk melaksanakan putusan ini secara damai dan kekeluargaan dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka melalui dilakukan melalui kantor lelang negara;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0081/Pdt.G/2017/PA.Mto |
|
Nomor | 0081/Pdt.G/2017/PA.Mto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Saifullah Anshari, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asrori Amin, M.hibr Hakim Anggota Rusydi Bidawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Izzami Thaufiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dan Tergugat secara bersama sebesar Rp. 2.331.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0081/Pdt.G/2017/PA.Mto.zip
- Download PDF
- 0081/Pdt.G/2017/PA.Mto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2018/PTA.Jb
Lainnya : 0081/Pdt.G/2017/PA.Mto
Statistik12960