Putusan PTA JAMBI Nomor 20/Pdt.G/2018/PTA.Jb |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2018/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Muslim |
Hakim Anggota | - H. Mas'ud - H. Entang Mahmud Aziz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar | ? Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Muara Tebo Nomor : 0081/Pdt.G/2017/ PA.Mto tanggal 17 Mei 2018 yang dimohonkan banding sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta sebagaimana Penetapan sita Nomor 0081/Pdt.G/2017/PA.Mto Tanggal 14 september 2017;3. Menetapkan ahli waris dari Hj Hasmah adalah :a. H Nasrun Nasir;b. Herman Ansy; c. H. Safarudin; d. Rosmalena; e. Junaidi NS; f. Ernanita NS; 4. Menetapkan (seperdua) bagian dari tanah dengan luas 3.725 M beralamat di Jl. Lintas Tebo ? Jambi, Km. 1, Rt. 03 Rw. 002, Sumber Sari, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo. yang didaftarkan dengan alas hak SHM No.1992 tahun 2012 dan SHM No 1999 tahun 2012 beserta bangunan yang berdiri diatasnya adalah hak milik/bagian dari Alm. Hj Hasmah dan merupakan harta warisan dari Hj. Hasmah yang harus dibagi kepada ahli warisnya;5. Menetapkan bagian para ahli waris tersebut pada poin 3 diatas sebagai berikut :a. Bagian H Nasrun Nasir sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan yang diterimakan kepada ahli warisnya;b. Bagian Herman Ansy sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan;c. Bagian H. Safarudin sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan;d. Bagian Rosmalena sebesar 1/10 (satu per sepuluh) dari harta warisan;e. Bagian Junaidi NS sebesar 2/10 (dua per sepuluh) dari harta warisan;f. Bagian Ernanita NS sebesar 1/10 (satu per sepuluh) dari harta warisan;6. Menghukum Para Tergugat untuk membagi/menyerahkan kepada Penggugat harta peninggalan sebagaimana diktum 4 diatas dengan bagian sebagaimana diktum 5 diatas dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilakukan melalui kantor lelang negara;7. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.331.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2018/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2018/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2018/PTA.Jb
Lainnya : 0081/Pdt.G/2017/PA.Mto
Statistik11743