- Menyatakan Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan ?tindak pidana desain industri? sebagaimana dalam dakwaan pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidk dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar Fotocopy Sertifikat Desain Industri dengan No. Pendaftaran : IDD0000042265 dan Permohonan Desain Industri : A00201403585, berlaku hingga tanggal 22 Desember 2024;
- 1 (satu) bundel akta pendirian PT. Gunaplasindo Prima Abadi, Akta No. 04 tanggal 03 April 2012.
- 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Kepitusan diluar rapat PT. Gunaplasindo Prima Abadi, Akta No. 105 tanggal 18 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar Iklan Produk Cangkang Kemasan Telur PT. Gunaplasindo Prima Abadi pada majalah Poultry Indonesia halaman 34 pada bulan Juni 2014.
- 1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman dan Peringatan Atas Desain Industri ?Cangkang Kemasan Telur? Koran Tempo Edisi No. 5857 tertanggal 21 Juni 2018, halaman 12;
- 1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman dan Peringatan Atas Desain Industri ?Cangkang Kemasan Telur? Koran Tempo Edisi No. 5860 tertanggal 25 Juni 2018, halaman 15;
- 9 (sembilan) lembar Fotocopy Surat Somasi No. 159/S&P/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 kepada Direktur PT Wira Mandiri Makmur.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Somasi No. 171/S&P/VIII/2018 tertanggal 16 Agustus 2018 kepada Direktur Wira Mandiri Makmur;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari PT. Wira Mandiri Makmur No. 007-WMM/SOM/0818 tertanggal 08 Agustus 2018; perihal jawaban atas somasi.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Arifin Setiadi & Rekan tertanggal 23 Agustus 2018 kuasa dari PT. Wira Mandiri Makmur, perihal tanggapan atas somasi 2.
- 1 (satu) pcs Cangkang Kemasan Telur Produksi PT. Gunaplasindo Prima Abadi yang sah terdaftar.
- 1 (satu) lembar Struk pembelian produk telur PT. Ayyomi Agro Perkasa yang dikemas dengan Cangkang Kemasan Telur merek Omega 3 Eggs di Food Hall Plaza Senayan tertanggal 16 Oktober 2018 dengan harga Rp. 31.4500.
- 1 (satu) lembar Struk pembelian produk telur PT. Gizindo Sejahtera Jaya yang dikemas dengan Cangkang Kemasan Telur merek Fiesta Frsd Eggs di Food Hall Plaza Senayan tertanggal 16 Oktober 2018 dengan harga Rp. 26.000.
- 1 (satu lembar Fotocopy dokumen Purchase Order (PO) PT Ayyomi Agro Perkasa kepada PT Wira Mandiri Makmur, tanggal 31 Maret 2018 sebanyak 60.000 pcs.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Invoice dari PT. Wira Mandiri Makmur kepada PT Ayyomi Agro Perkasa, tanggal 10 April 2018, sebanyak 46.000 pcs dengan jumlah Rp. 41.011.200.00.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Jalan dari PT. Wira Mandiri Makmur kepada PT Ayyomi Agro Perkasa, tanggal 10 April 2018, sebanyak 46.000 pcs.
- 64 (enam puluh empat) dus isi 600 pcs Cangkang Kemasan Telur bulat isi 10 (sepuluh).
- 2 (dua) lembar foto copy Purchase Order (PO) Order Pembelian oleh PT. Gizindo Sejahtera Jaya.
- 2 (dua) lembar foto copy Purchase Order (PO) Order Pembelian oleh PT. Ayyomi Agro Perkasa.
- 1 (satu) unit Molding Telur Bulat isi 10 (sepuluh).
- 1 (satu) unit Stacking Telur.
- 1 (satu) unit Cutting Telur.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1576/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1576/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Suharini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, Hakim Anggota Gatot Sarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ROBERT GUNAWAN Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);4 |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1576/Pid.Sus/2019/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1576/Pid.Sus/2019/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2037 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1576/Pid.Sus/2019/PN Tng
Banding : 31/PID/2020/ PT.BTN
Statistik39212