Putusan PN TUAL Nomor 1/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 1/Pid.Sus/2017/PN TulHASAN BOIRATAN Alias CANOFARID HIDAYAT SOPAMENASH.MH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa HASAN BOIRATAN Alias CANO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; -----------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1588 K/PID.SUS/2017
Banding : 11/Pid.Sus/2017/PT AMB
Pertama : 1/Pid.Sus/2017/ PN.Tul
Statistik4620