Putusan PTA MEDAN Nomor 84/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasution Hj. Enita R |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Termohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 194/Pdt.G/2015/PA-Mdn. tanggal 13 April 2015 M. bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Akhir 1436 H. dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Menetapkan biaya akibat talak sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);4. Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan biaya akibat talak sebagaimana tersebut pada poin 3 di atas kepada Termohon setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Medan;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Amplas serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 291.000 (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Kasasi : 327 K/Ag/2016
Pertama : 194/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik9722