Putusan PN PADANG Nomor 170/Pdt.G/1993/PN Pdg |
|
Nomor | 170/Pdt.G/1993/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 1994 |
Tanggal Register | 10 Desember 1993 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yul Arnis |
Hakim Anggota | Fauzie Ishak, Asmaini Adlis |
Panitera | Edi Jatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam EksepsiMenyatakan Eksepsi Tergugat I/II tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara1.Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian;2.Menyatakan Penggugat 1 sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya ;3.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Ninik/Mamak/Angku penggugat, Salih, Akin, Laham, (Linde), Maabut dan Sulin ;4.Menyatakan objek perkara adalah pusaka kaum Penggugat ;5.Menyatakan segala perbuatan adalah pusaka kaum Penggugat ;6.Menyatakan lumpuh, tak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat HM. No.629.GS.3243 yang dikeluarkan oleh Tergugat II ;7.Menyatakan sita jaminan atas objek perkara kuat dan berharga ;8.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari hak orang lain atau orang lain yang mendapat hak daripadanya, kalau ingkar dengan bantuan yang berwajib ;9.Menolak gugatan selebihnya10.Menolak gugatan penggugat Intervensi seluruhnya ;11.Menguhukum tergugat I dalam perkara pokok dan penggugat intervensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini masing-masing 50% yaitu : Tergugat I. Rp. 266.750,- (dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ; Penggugat Intervensi Rp. 266.750,- (dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 1994 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 1994 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 322 PK/Pdt/2021
Pertama : 170/PDT.G/1993.PN PDG
Statistik17842