Putusan PN AMBON Nomor 368/Pid.B/2014/PN.Amb |
|
Nomor | 368/Pid.B/2014/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.lilik Nuraini.sh |
Hakim Anggota | R.a. Didi Ismiatun, Alex T. Pasaribu |
Panitera | D.matauseja.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------------- MENGADILI : --------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa ROY TANAMAL als ROY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENJADIKAN ORANG LAIN SEBAGAI OBYEK ATAU MODEL YANG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI? ; --------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------4. Memerintahkan terdakwa supaya tetap ditahan ; -----------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah Laptop merek Acer 10 inchi ; ------------------------------------ 1 (satu) buah kamera jam tangan ; ----------------------------------------------- 1 (satu) buah Hard Disk kapasitas 1 (satu) terabyte ; ----------------------Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; ----------------------------------- 1 (satu) buah gantungan kunci kamera ; ---------------------------------------- 1 (satu buah kamera kancing ; ---------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa ROY TANAMAL alias ROY ; -------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pid.B/2014/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 368/Pid.B/2014/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2249 K/PID.SUS/2015
Pertama : 368 / Pid.B / 2014/ PN.Amb
Statistik155107