Putusan PT MAKASSAR Nomor 373/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 373/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Brdwi Hari Sulismawati, Reno Listowo |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 660/PID.SUS/2020/PN MKS, TANGGAL 10 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKA SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 660/Pid.Sus/2020/PN Mks, tanggal 10 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangka seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 373/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 373/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1357 K/Pid.Sus/2021
Banding : 373/Pid.Sus/2020/PT Mks
Statistik6436