- Menyatakan Terdakwa I. MARSIN alias POLENTU Bin JUMIRAN, Terdakwa II. WALUYO KUSTONO Bin KIRNO, Terdakwa III. MURTOYO alias KOTHON Bin SOMO dan Terdakwa IV. KATEMAN Bin (alm) KASDI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari dakwaan kesatu primair;
- Menyatakan Terdakwa I. MARSIN alias POLENTU Bin JUMIRAN, Terdakwa II. WALUYO KUSTONO Bin KIRNO, Terdakwa III. MURTOYO alias KOTHON Bin SOMO dan Terdakwa IV. KATEMAN Bin (alm) KASDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan???;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa tersebut masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Para Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti secara bersama-sama (tanggung renteng) sebesar Rp. 34.696.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dikenai pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah gergaji segrek/ gergaji tangan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 66/Pid.Sus/2019/PN Wng |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2019/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Istiadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi, Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti Tri Setiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2019/PN Wng
Statistik450