Putusan PN SURABAYA Nomor 47/G/2015/PHI.SBY |
|
Nomor | 47/G/2015/PHI.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono. |
Hakim Anggota | Achmad Syafii, Dari Triastutie |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ;-----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi :--------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;---------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Januari 2014 ;-----------------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar secata tunai dan sekaligus kepada para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah :----------------------------------------------------------Penggugat 1 ( Supriyono ), masa kerja 15 ( lima belas ) tahun lebih :--------------------- Uang pesangon: 1 x 9 x Rp 2.190.000,- Rp 19.710.000,-- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 6 x Rp 2.190.000,- Rp 13.140.000,-- Uang penggantian hak: 15 % x Rp 32.850.000,- Rp 4.927.500,- Rp 37.777.500,-Penggugat 2 ( Istida?iyah ), masa kerja 13 ( tiga belas ) tahun lebih :---------------------- Uang pesangon: 1 x 9 x Rp 2.190.000,- Rp 19.710.000,-- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 5 x Rp 2.190.000,- Rp 10.950.000,-- Uang penggantian hak: 15 % x Rp 30.660.000,- Rp 4.599.000,- Rp 35.259.000,-Penggugat 3 ( Umi Kasanah ), masa kerja 12 ( dua belas ) tahun lebih :----------------- Uang pesangon: 1 x 9 x Rp 2.190.000,- Rp 19.710.000,-- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 5 x Rp 2.190.000,- Rp 10.950.000,-- Uang penggantian hak: 15 % x Rp 30.660.000,- Rp 4.599.000,- Rp 35.259.000,-Penggugat 4 ( Murniyah ), masa kerja 14 ( empat belas ) tahun lebih :------------------- Uang pesangon: 1 x 9 x Rp 2.190.000,- Rp 19.710.000,-- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 5 x Rp 2.190.000,- Rp 10.950.000,-- Uang penggantian hak: 15 % x Rp 30.660.000,- Rp 4.599.000,- Rp 35.259.000,-4. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------Dalam Rekonpensi :--------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;---------------------Dalam Konpensi/ Rekonpnsi :--------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 626.000,- ( Enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan