Putusan PN GORONTALO Nomor 2/PID.SUS.TIPIKOR/2012/PN.GTLO |
|
Nomor | 2/PID.SUS.TIPIKOR/2012/PN.GTLO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TipikorKorupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustari |
Hakim Anggota | - Banelaus Naipospos, Jupriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa I ABDUL WAHID DOMILI dan Terdakwa II SALMON HONTONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari Dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I Drs. ABDUL WAHID tersebut dan Terdakwa II SALMON HONTONG Tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Drs. ABDUL WAHID DOMILI dan Terdakwa II SALMON HONTONG tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :1. Surat Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 321/1.4/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 perihal Permohonan Bantuan Dana Kepada Bupati Kabupaten Pohuwato;2. Program/Rencana Penggunaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Pohuwato TA 2008 tanggal 27 Oktober 2008;3. Rekening Tabungan Simpeda Bank Sulut Cabang Marisa atas nama Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato (Drs. ABDUL WAHID/Nip. 132 160 033);4. Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato Nomor : 16 Tahun 2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan, Bendahara Pengeluaran APBD dan Staf Pengelola Keuangan Tahun 2008 pada Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato;5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6030/LS/SP2D/1.20.05/XI/2008 tanggal 4 Nopember 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- untuk Pembayaran Belanja Bantuan Hibah Pada Belanja Tidak Langsung Untuk Hibah Kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU) Tahun 2008;6. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM) Nomor : 493/SPM-LS/BPKAD/XI/2008 tanggal 4 Nopember 2008 sebesar Rp. 500.000.000,- untuk Pembayaran Belanja Bantuan Hibah Pada Belanja Tidak Langsung Untuk Hibah Kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU) Tahun 2008;7. Surat Perjanjian Nomor : 92/BPKAD/SP/X/2008 tanggal 3 Nopember 2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Pohuwato dengan Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato;8. Surat pernyataan tanggal 28 Oktober 2008, dari bendahara KPU kab. Pohuwato untuk melaporkan penggunaan dana Rp. 500.000.000,- dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada tanggal 28 Desember 2008.9. Telaahan Staf dari kepala BPKAD kab. Pohuwato nomor: 800/BPKAD/517/X/2008 tanggal 3 Nopember 2008 perihal permohonan bantuan dana.10. Rincian Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran belanja tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Pohuwato TA 2008 (sebelum dan sesudah perubahan).11. Laporan pertanggung jawaban Dana Hibah Pemda Kab. Pohuwato pada KPU Kab. Pohuwaton TA 2008 periode Nopember 2008 sampai dangan bulan Agustus 2009. Yang dibuat oleh bendahara (Dana Hibah) dengan mengetahui Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato;12. Berita Acara Perubahan Jenis Pembiayaan Penggunaan Dana Hibah Pemda Kabupaten Pohuwato; TA 2008 bulan Pebruari 2009;13. Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Pohuwato TA 2008 ; Pebruari 2009;14. Surat Sekretaris/KPA KPU Kabupatem Pohuwato No. 36 Tahun 2009 Tanggal 4 Mei 2009 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Pemeriksa Dan Penerima Barang Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Pada KPU Kabupaten Pohuwato;15. Salinan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 62/UP/KPU/III/2006 Tanggal 29 Maret 2006 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo; memberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya ASDIN ABDJUL dan Mengangkat ABDUL WAHID sebagai Pejabat Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato;16. Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 48 Tahun 2008 Tanggal 4 Nopember 2008 Tentang Penunjukan Bendahara Pengelola Dana Hibah Pemda Kabupaten Pohuwato Kepada KPU Kabupaten Pohuwato;17. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2008;18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Bantuan Dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009;19. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Dan Prosedur Pembayaran Belanja Subsidi Hibah, Bantuan Sosial, Dan Bantuan Keuangan;20. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 622 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretaris Jenderal KPU Propinsi Dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; 21. Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 212 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 220.a Tahun 2008 tentang penetapan KPA dan PPTK SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2008.22. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu tahun 2009.23. Daftar Harga Bahan dan Upah Rehab Gedung Aula KPUD Pohuwato dan Pembangunan Ruang Penghubung KPUD Pohuwato.24. Standarisasi harga Barang dan Jasa Kab. Pohuwatu Tahun 2007 dan 2008.Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato; sedangkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 73.027.870,00 (Tujuh puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah ) dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa I dan Terdakwa II; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2513 K/PID.SUS/2013
Pertama : 02/Pid.Sus.Tipikor/2012/PN.Gtlo
Statistik6549