Putusan PA MEDAN Nomor 92/Pdt.G/2012/PA.Mdn |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2012/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | kEWARISAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abdul Halim Ibrahim |
Hakim Anggota | Ra Nurhidayah Hasibuan, H. Haspan Pulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSITENTANG EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM PROVISI? Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum XXXXXXXXXXXX dan Almarhumah XXXXXXXXXXXX serta porsinya masing-masing sebagai berikut :2.1. XXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXX (lk),memperoleh 2/12 x Harta Warisan;2.2. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.3. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.4. XXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXX (lk), memperoleh 2/12 x Harta Warisan;2.5. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.6. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.7. Xxxxxxxxxxxx (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.8. XXXXXXXXXXXX Binti XXXXXXXXXXXX (pr), memperoleh 1/12 x Harta Warisan;2.9. XXXXXXXXXXXX Bin XXXXXXXXXXXX (lk), memperoleh 2/12 x Harta Warisan;3. Menetapkan Sebidang tanah seluas 121 M2, yang terletak di Jalan Xxxxxxxxxxxx No.43/37, Kelurahan Xxxxxxxxxxxx, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dengan batas-batasnya sebagai berikut :? Utara berbatas dengan......................... Gang Buku;? Selatan berbatas dengan.................... ..Tembok; ? Timur berbatas dengan ....................... Tanah Negara;? Barat berbatas dengan ......................... Jalan Xxxxxxxxxxxx;Adalah harta warisan dari Almarhum XXXXXXXXXXXX dan Almarhumah XXXXXXXXXXXX yang harus dibagikan kepada seluruh Ahli Waris sesuai dengan porsinya masing-masing;4. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk meXxxxxxxxxxxxkan pembagian HARTA WARISAN sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas kepada seluruh ahli waris yang mustahiq (yang berhak) menerimanya sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1. sampai dengan 2.9. yang tercantum pada amar di atas SECARA SUKARELA, apabila tidak dapat diXxxxxxxxxxxxkan secara riil, maka dilakukan dengan CARA PENJUALAN LELANG di depan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing setelah dikurangi biaya peXxxxxxxxxxxxan lelang.5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 269 tanggal 08 Juni 1998 atas nama XXXXXXXXXXXX (Tergugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya;7. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama yang sapai saat ini diperkirakan sebesar Rp 1.531,000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 703 K/Ag/2014
Pertama : 92/Pdt.G/2012/PA.Mdn.
Statistik5817