- Menyatakan Terdakwa Siti Masitha Soeparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ?Secara Bersama-sama dan Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo. pasal55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Masitha Soeparno tersebut dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa: TERLAMPIR DALAM BERKAS
- Menetapkan uang sebesar Rp.85.280.700,00 (delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang disetorkan oleh Terdakwa melalui Meby Ranesopa ke Rekening Penampungan KPK pada tanggal 20 Desember 2017, dirampas untuk negara.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Shbr Hakim Anggota Agoes Prijadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Dwi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 245 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Statistik307196