Putusan DILMILTAMA Nomor 7-K/PMU/BDG/AU/II/2017 |
|
Nomor | 7-K/PMU/BDG/AU/II/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksamana Pertama Tni Bambang Angkoso W. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Brigjen Tni Joko Purnomo, Hakim Anggota Ii Brigjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Panitera | Mayor Chk Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR : 22-K/PMT-I/AU/X/2016 TANGGAL 8 FEBRUARI 2017, UNTUK SELEBIHNYA. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Lilik Haryadi Letkol Sus NRP 516361. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 22-K/PMT-I/AU/X/2016 tanggal 8 Februari 2017, sekedar menambahkan status barang bukti berupa surat, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :- Surat-surat :a. 3 (tiga) lembar hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya tanggal 24 Mei 2016.b. 2 (dua) lembar Hasil pemeriksaan rambut Terdakwa yang diselesai diuji di Laboratorium BNN Pusat Jakarta tanggal 27 Juni 2016.c. 1 (satu) lembar Penetapan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 213/IZ/Pen.Pid/2016/PN.Tar tanggal 16 Mei 2016 yang memberikan persetujuan kepada penyidik pada Polres Tarakan yang telah melakukan penyitaan atas barang bukti 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyitaan Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik, 1 (satu) buah alat bong, 1(satu) buah celana jeans, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buahserokan dari kertas, 4 (empat) buah korek api gas, 2 (buah) buah HP merk Samsung yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 22-K/PMT-I/AU/X/2016 tanggal 8 Februari 2017, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 151 K/MIL/2018
Banding : 7-K/PMU/BDG/AU/II/2017
Pertama : 22-K/PMT-I/AU/X/2016
Statistik2440