Putusan PN BANDUNG Nomor 138/PDT.SUS-PHI/2014/PN.BDG |
|
Nomor | 138/PDT.SUS-PHI/2014/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PUTUSAN SELA- Menolak tuntutan putusan sela yang diajukan Para Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan pekerjaan Para Penggugat pada Tergugat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap; 3.Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak terputus dan status hubungan kerja adalah pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentua (PKWTT);4.Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula;5.Memerintahkan Tergugat untuk membuat Surat Keputusan Pengangkatan Para Penggugat sebagai pekerja tetap PT. Kamadjaja Logistics (Tergugat) terhitung sejak: 1) Penggugat Rojali tanggal 1 Januari 2009, 2) Penggugat Asep Suryana tanggal 1 Januari 2009, 3) Penggugat Ahmad Muniri tanggal 30 Juli 2008, 4) Penggugat Mulyono tanggal 4 Agustus 2008, 5) Penggugat Yanuar Rachmat tanggal 1 November 2011, 6) Penggugat Salim tanggal 22 Oktober 2008, 7) Penggugat Enda tanggal 1 Januari 2009, 8) Penggugat Maryadi tanggal 1 Agustus 2008, 9) Penggugat Abdul Aziz Fadillah tanggal 23 Juli 2008, 10) Penggugat Rudiarto tanggal 31 Juli 2008, 11) Penggugat Mursalim Siregar tanggal 18 Agustus 2008, 12) Penggugat Saman B Atma tanggal 1 November 2011, 13) Penggugat Sulaiman tanggal 31 Juli 2008, 14) Penggugat Dayat tanggal 4 Agustus 2008, 15) Penggugat Sutikna tanggal 1 November 2011, 16) Penggugat Gugun Gunawan tanggal 1 November 2011, 17) Penggugat Didi Suardi tanggal 12 Maret 2011;6.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses Para Penggugat sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014 sebesar total Rp 437.591.948 (Empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) untuk 17 (tujuh belas) orang Penggugat;7.Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Para Penggugat tahun 2014 sebesar total Rp. 45.741.696,- (empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) untuk 17 (tujuh belas) orang Penggugat;8.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 857.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);9.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 506 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 138/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg
Statistik6012