Putusan PT AMBON Nomor 22/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB |
|
Nomor | 22/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Pidana Tipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestafa |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Hmp Haryogi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (MEMPERBAIKI PUTUSAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md., Alias Santo dan Jaksa/Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb tanggal 4 September 2017 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai penjatuhan besarnya uang pengganti kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo, yang amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dan Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Widodo Budi Santoso, A.Md alias Santo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Ir. Endang Saptawati, MM., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;6. Memerintahkan barang bukti berupa :1) Foto copy DPA Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2015 ;2) SP2D Nomor 2617/LS/2015 tanggal 22 September 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD ;3) Berita Acara Pembayaran Angsuran I Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 21 September 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;4) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 17 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si., dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;5) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/2/15/2015 tanggal 18 September 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si., dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;6) Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 35%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;7) SP2D Nomor 3202/LS/2015 tanggal 12 November 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD ;8) Berita Acara Pembayaran Angsuran II Nomor 903/9/12/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. B. Gaspersz, MT selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;9) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/3/2015 tanggal 10 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;10) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/4/2015 tanggal 11 November 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ;11) Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 60%, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPTK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE., M.Si ;12) SP2D Nomor 3803/LS/2015 tanggal 16 Desember 2015, ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE selaku Kuasa BUD ;13) Berita Acara Pembayaran Angsuran III dan IV Nomor 903/11/12/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;14) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 5535/3/7/2015 tanggal 14 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;15) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 5535/3/8/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;16) Realisasi Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat itu adalah 100%, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si ;17) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 5535/3/9/2015 tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,M.Si, dan mengetahui Ir. B. Gaspersz, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;18) Realisasi Serah Terima Pekerjaan, yang menerangkan prestasi pekerjaan sampai saat ini adalah 100%, ditandatangani oleh , ditandatangani oleh Ir. Jhon Rante selaku PPK dan Widodo Budi Santoso alias Santo menggunakan nama Pensong Benny, SE.,.M.Si;Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Maluku melalui Saksi Selly Takaria, SE ;19) 1 (satu) lembar asli bukti setoran ke rekening Kas Umum Daerah Nomor 0101000174 pada Bank Maluku sebesar Rp. 670.080.000,- (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu rupiah), tanggal 19 Desember 2016 ;20) 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 553.5/2/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara ;21) 1 (satu) eksemplar Laporan Pendahuluan (Inception Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;22) 1 (satu) eksemplar Laporan Antara (Interim Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;23) 1 (satu) eksemplar Laporan Draft Final (Draft Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;24) 1 (satu) eksemplar Laporan Final (Final Report) Study Kelayakan (Feasibility Study) pekerjaan Study Pembangunan Bandar Udara Arara Kabupaten Maluku Tengah ;25) 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Nomor A.216/553.2/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Dukungan Teknis Rencana Pembangunan Bandara di Arara P. Seram, ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI ;26) 1 (Satu) eksemplar Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor 2574/DBU/IX/2014 tanggal 30 September 2014 perihal Tanggapan Atas Rencana Pembangunan Bandar Udara Baru di Arara Pulau Seram, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;27) 1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 043/WLI/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal perihal Rekomendasi Pembangunan Lapangan Terbang Khusus, ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah ;28) 1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 044/WLI/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Permohonan Izin Mendirikan Bandar Udara Khusus, ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI ;29) 1 (Satu) eksemplar Surat Direktur Utama PT Wahana Lestari Investama Nomor 046/WLI/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Usulan Pembangunan Lapangan Terbang di Seram Utara, ditujukan kepada Gubernur Maluku ;Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Maluku;30) Fotocopy Cek Nomor CR953655 senilai Rp. 155.790.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;31) Fotocopy Cek Nomor CR953894 senilai Rp. 218.110.000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) ;32) Fotocopy Cek Nomor CR030888 senilai Rp. 144.260.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);33) Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo melalui Nugroho sebesar Rp. 155.790.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 25 September 2015 ;34) Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 218.110.000,- (dua ratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 13 November 2015 ;35) Tanda terima penyerahan uang dari Anang Sunaryanto kepada Santo sebesar Rp. 144.260.000,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 18 Desember 2015 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara;36) 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA tertanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Nomor 0102117478 atas nama Benjamin Gaspersz, nama penyetor Jhon U. Rante ;Dikembalikan kepada saksi Ir. Jhon Unkas Rante ;37) Uang tunai sebesar Rp. 40.205.000 (empat puluh juta dua ratus lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 804 (delapan ratus empat) lembar dan Rp 5.000,- (lima ribu) sebanyak 1 (satu) lembar ;38) Uang tunai sebesar Rp. 43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) lembar ;39) Uang tunai sebesar sebesar Rp 6.700.800,- (enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah);Dikembalikan ke Dinas Perhubungan Propinsi Maluku ;7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS-TPK_/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS-TPK_/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/TPK/2017/PN Amb
Kasasi : 1631 K/Pid.Sus/2019
Banding : 22/PID.SUS-TPK/2017/PT AMB
Statistik17977