Putusan PN BANJARMASIN Nomor 63/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Bonny Sanggah, - Chrisfajar Sosiawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :- Menyatakan provisi Penggugat ditolak seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;3. Menyatakan tindakan Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat adalah sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, yaitu ;- kerugian tidak dibayarnya hutang Tergugat sebesar Rp 125.750.000.- (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;- Kerugian bunga bank yang ditanggung oleh Penggugat karena terganggunya pembayaran yaitu 6% pertahun dari Rp 125.750.000.- (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau diberitahu kepada Tergugat hingga dilaksanakan isi putusan ini seluruhnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 531.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2014/PN.Bjm
Kasasi : 921 K/Pdt/2018
Banding : 31/PDT/2015/PT BJM.
Statistik163132