Putusan PTA SURABAYA Nomor 375/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 375/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | H. Taslim, . H.achmad Hanifah, M.hes. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2198/Pdt.G/ 2015/PA.Mlg tanggal 02 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1437 Hijriyah;DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2198/Pdt.G/ 2015/PA.Mlg tanggal 02 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama Muhammad Danish Rafasya (umur 5 tahun) berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:a. Nafkah anak bernama Muhammad Danish Rafasya minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri; b. Nafkah madhiyah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); c. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);d. Mut?ah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 375/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 375/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 2198/Pdt.G/2016/PA.Mlg
Lainnya : 2198/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Statistik3927