Putusan PN KUPANG Nomor 176/Pdt.G/2017/PN.Kpg |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2017/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | - Fransiska Dari Paula Nino, M.h - Theodora Usfunan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan surat Penyerahan Pengangkatan Anak tertanggal Pulau Tie 29 Juli 1965 dan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 271/ Pdt/1965 tanggal 30 Agustus 1966 adalah sah ;3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Hendrikus Moruk; 4. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 970 M , terletak di RT 010, RW.004, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama (dahulu kec. Kelapa Lima) Kota Kupang, Sertifikat Hak Milik Nomor 97/ 1975, Surat Ukur No.233/1974, atas nama pemegang hak HENDRIKUS MORUK, kemudian Pengalihan Hak Warisan atas nama Jorhans Gabriel dengan batas-batas-batas sebagai berikut :Utara : batas dengan tanah milik Dominikus Usifa ;Selatan : batas dengan tanah milik Julius Loina dahulu berbatasan dengan tanah milik Bene Seran sekarang dengan tanah milik Subroto ;Timur : batas dengan tanah milik Edu Seran, Jakomina M. Baria-Tulle/ alm. Paulus Baria, Agus Siki, dan Johanis Seran ;Barat : batas dengan Jalan Ainiba dahulu dengan lorong ; Adalah sah milik Penggugat ;5. Menyatakan tindakan Para Tergugat menguasai sebagian tanah objek sengketa sebagai hak milik dengan membangun sebuah rumah permanen adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MELANGGAR HAK YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT ; 6. Menyatakan segala surat-surat pengalihan hak yang diterbitkan oleh para Tergugat berupa hibah, pelepasan hak, akta jual beli dihadapan PPAT atau pun surat jual beli dibawah tangan dan lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dengan sukarela atau pun dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai/terlambat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.630.000,- ( satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah ) ;10. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2017/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2017/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2017/PN.Kpg
Statistik14047