Putusan PN BANJARBARU Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Bjb |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2016/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutiyono |
Hakim Anggota | Rechtika Dianita, M. Aulia Reza Utama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi dari Tergugat;DALAM PROVISI? Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah type 21 dengan rincian 1 (satu) kamar tidur dan 1 (satu) kamar mandi (menunjuk hasil pemeriksaan setempat) yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Bumi Berkat VI RT.02 RW.01, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan luas 280 M2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut :Sebelah Utara : 20 meter Berbatasan dengan RiyantoSebelah Timur : 14 meter Berbatasan dengan JalanSebelah Selatan : 20 meter Berbatasan denganSuwarjitoSebelah Barat : 14 meter Berbatasan dengan Adelan3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melawan hukum (onrechtmatige daad);4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya menyerahkan tanah dan bangunan rumah milik Penggugat sebagaimana dimaksud petitum angka 2 di atas, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti sedia kala, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat berupa harga pengganti sewa tanah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak Tergugat III menguasai tanah tersebut sejak tahun 2013 dan seterusnya sampai dilaksanakannya putusan pengadilan ini;6. Menghukum Turut Tergugat mentaati seluruh isi putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2016/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2016/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN Bjb
Banding : 22/PDT/2017/PT BJM.
Statistik7627