Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Suweda |
Hakim Anggota | Urbaya Lumban Gaol, Miptahul Halis, Se.ak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa GDE PUTU WIGRAHA,S.Sos. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan terdakwa GDE PUTU WIGRAHA,S.Sos dari Dakwaan Kesatu Primair; 3. Menyatakan terdakwa GDE PUTU WIGRAHA,S.Sos bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa GDE PUTU WIGRAHA,S.Sos oleh karena itu dengan hukuman penjara selama : 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;7. Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama : 1 (satu) bulan;8. Memerintahkan bahwa Uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang telah di sita dengan Surat Penetapan Sita tertanggal 11 Pebruari 2015 yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, harus dikembalikan kepada terdakwa seluruhnya;9. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah buku foto copy jilidan Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor : 02 Tahun 2010 tentang Penetapan Rencana Anggaran Belanja Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010;2. 1 (satu) lembar Nota Tanda Terima dengan jumlah Rp. 413.000,- (empat ratus tiga belas ribu rupiah) dari Hasib Sucipto kepada Rumah Makan Bidadari tanggal 12 November 2010;3. 1 (satu) lembar Nota Tanda Terima dengan jumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara KPU Jembrana kepada RADAR BALI untuk pembayaran pemasangan iklan DCT KPU Jembrana.4. 1 (satu) lembar Nota Tanda Terima toko Slora Photo dengan jumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).5. 1 (satu) lembar kuitansi berisikan materai Rp. 6.000,- (enam ribu) dari KPU Kabupaten Jembrana kepada I GA. Aryati (Warta Bali) dengan jumlah Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk iklan pengumuman tayang pada Jumat, 22 Januari 2010.6. 1 (satu) lembar Nota Tanda Terima dari Toko Sahabat untuk pembelian paku 10,5 kg paku ukuran 10 cm @ 13.000 dengan jumlah Rp 136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 6 Desember 2010;7. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana kepada I Putu Wahyu Dhiantara dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 16 November 2010;8. 1 (satu) lembar kuitansi nomor 62 dari KPU Jembrana kepada I Gede Kantika (Star FM) 106,6 Mhz dengan jumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 22 Januari 2010;9. 9 (sembilan) lembar Kuitansi dengan jumlah total Rp. 3.112.556,- (tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) untuk pembayaran spanduk dan lain-lain kepada Rio Production (percetakan Digital Printing) atas nama Ni Ketut Sugiasmini dari KPU Jembrana tanggal 31 Desember 2010;10. 1 (satu) lembar Nota tanda terima untuk pembayaran 1 (satu) galon Aqua dengan jumlah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) kepada Toko Nusa Indah dari KPU Jembrana tanggal 26 Januari 2011;11. 1 (satu) lembar struk dari KPU Jembrana kepada Sudiarta Mart untuk pembayaran aqua galon, club gelas dan korek gas fire star tanggal 30 September 2010;12. 1 (satu) lembar struk Toko Restu dengan jumlah Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) dan Nota tanda terima aqua galon dan gula pasir dengan jumlah total Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dari KPU Kabupaten Jembrana kepada Toko Restu tanggal 9 Juli 2010;13. 1 (satu) lembar nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada bengkel las dan cat guna mandiri dengan jumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 21 November 2010;14. 1(satu) lembar kuitansi dari Kantor Dinas PUK kepada Kasir Luh Putu Susy Indrayani dengan jumlah Rp. 1.975.200,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) tanggal 9 Juli 2010;15. 1 (satu) lembar Nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada Toko Lautan Mas untuk pembayaran setting otomatis dengan jumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2010;16. 1 (satu) lembar Nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada rumah makan Tidiska (H. Salamun) dengan jumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 10 nasi bungkus tanggal 30 Juni 2010;17. 1 (satu) lembar nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada UD. Surya Sonic untuk pembayaran 2 (dua) buah Aqua galon dengan jumlah Rp. 22.000,-, nota tanda terima pembayaran 120 lembar fotocopy @ Rp. 150,- dengan jumlah Rp 18.000,- serta nota tanda terima pembayaran 90 lembar fotocopy dengan jumlah Rp. 13.500 tanggal 22 November 2010,-;18. 3 (tiga) lembar nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada Toko Hendra untuk pembayaran 7 buah Aqua galon Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah), tanggal 2 Juli 2010;19. 24 (dua puluh empat) lembar tanda terima dari KPU Jembrana dengan jumlah total Rp. 2.687.500,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);20. 2 (dua) nota tanda terima 15 buah nasi bungkus dengan jumlah Rp. 75.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 15 September 2010 dan 5 buah nasi bungkus dengan jumlah Rp. 25.000,- tanggal 11 Desember 2010 dari KPU Jembrana kepada Rumah Makan Muslim Sahara;21. 2 (dua) lembar nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada Graha Dekorasi dengan jumlah Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 28 Oktober 2010 untuk stel pajeng, dan lainnya serta dengan jumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Dekorasi.22. 25 (dua puluh lima) lembar nota tanda terima dari KPU Jembarana kepada Rumah makan maylani untuk pembayaran nasi betutu @Rp. 5000,- dengan total Rp. 125.000,- tanggal 14 Juni 2010;23. 6 (enam) lembar nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada UD Dewi untuk pembayaran servis meja KPU Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juni 2010, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran satu unit satu unit meja TU KPU tanggal 6 Juni 2010, Servis 4 buah meja KPU Rp 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 5 Juni 2010, Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 22 Juni 2010, Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 7 (tujuh) orang, serta pembayaran kusen dan lainnya dengan jumlah Rp. 8.134.000,- (delapan juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 22 Juni 2010 yang jumlah total keseluruhan adalah Rp. 13.528.000,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);24. 1 (satu) lembar kuitansi dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Kadek Ari Komala Sari, SE kepada Syamsul Arifin untuk panjar pembelian satu set maubelier dan satu kosen dan jendela tanggal 10 Juni 2010;25. 1 (satu) lembar kuitansi tahun 2010 dari Kadek Ari Komala Sari, SE (sekretaris KPU) untuk servis meja rapat dan bayar ongkos servis di UD Dewi dengan jumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan kuitansi pembayaran dengan jumlah Rp. 5.599.937 (lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).26. 1 (satu) lembar nota tanda terima untuk pembayaran 6 bungkus nasi campur @ Rp. 6.000 dengan total Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) tanggal 20 November 2010 dan 1 (satu) lembar nota tanda terima untuk pembayaran 18 nasi bungkus dengan total Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) dari KPU Jembrana kepada Rumah makan Podo Seneng (Endang Sri Wahyuni);27. 1 (satu) lembar faktur / kuitansi dari Pusaka Agung Motor kepada KPUD Jembrana untuk pemasangan set lampu besar dengan total servis Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu rupiah) tanggal 31 Agustus 2010;28. 2 (dua) lembar nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada Dauh Resto (Ni Made Lidwina Sutini, SE) untuk pembayaran sewa gedung dengan total jumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 18 September 2010;29. 2 buah kuitansi dari LIAN LIN kepada KPU Jembrana yang mana kuitansi tersebut kosong dan tidak ada nilainya tanggal 5 Oktober 2010;30. 6 (enam) buah nota tanda terima nasi bungkus dengan jumlah total Rp. 808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah) dari KPUD Jembrana kepada Rumah Makan Muslim Sahara (Nurun Nisa) tanggal 6, tanggal 11 dan 24 November 2010, tanggal 15 Desember 2010;31. 4 (empat) lembar nota dari ANIS TRIANI (dengan pemilik atas nama Sugianto dengan jumlah Rp. 510.000 tanggal 17 Juni 2010, Rp. 156.000 tanggal 11 Oktober 2010, Rp 600.000,- tanggal 06 Januari 2011, serta tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 60.000,-;32. 1 (satu) nota tanda terima dari ANDY CHRISTIAN (MMC) kepada KPUD Jembrana untuk pembayaran Hardisk Komputer dengan jumlah Rp. 575.000,- ;33. 5 (lima) nota tanda terima dari KPUD Jembarana kepada Hita Boga Masakan Bali Jero Kari dengan jumlah total Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);34. 1 (satu) nota tanda terima dengan jumlah Rp. 51.500,- ;35. 1 (satu) nota tanda terima dari KPU Jembrana kepada Warung Marhaen dengan jumlah Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 30 September 2010;36. 1 (satu) kuitansi dari KPU Jembrana kepada Sayu Ketut Suciati untuk biaya penyiaran pengumuman pendaftaran bakal calon bupati dan Wakil Bupati dalam PEMILUKADA JEMBRANA 2010 (6?siar@Rp. 5.000) tanggal 5 Oktober 2010;37. 1 (satu) lembar kuitansi dari KPU Jembrana kepada MANG TOLE untuk pembayaran iklan dengan jumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2010;38. 1 (satu) lembar kuitansi dari KPUD Jembrana kepada Ni Komang Ariani tanggal 13 Oktober 2010 untuk langganan koran harmoni bulan Agustus dan September 2 exp @ 60.000,- dengan jumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 13 Oktober 2010;39. 1 (satu) lembar kuitansi dari KPU Jembrana kepada Pagar Manurung untuk pemasangan iklan ucapan pelantikan Bupati ? wakil Bupati Jembrana di HU Nusa Bali Kamis, 22 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);40. 1 (satu) lembar kuitansi tahun 2010 dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana kepada PT. Eran, SD dengan jumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran wartawan Jawa Post;41. 1 (satu) lembar kuitansi dengan nomor 5 dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Ida Bagus Siwantara dengan jumlah Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);42. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada N. Suanji dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran sisa panjar pembelian spon;43. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Gusti Putu Artha dengan jumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);44. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Komang Sukadnya tanggal 02 Juli 2010;45. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Wayan Parmiti dengan jumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juli 2010;46. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Ketut Suparta tanggal 18 Juli 2010 dengan jumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran panjer pembelian cat untuk perbaikan bangunan KPU Jembrana tanggal 18 Juli 2010;47. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) untuk pembayaran canang dan daksina pejati dengan jumlah Rp 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 5 Juli 2010;48. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Arcana untuk pembayaran panjer biaya service mobil terios DK 1054 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanggal 4 Agustus 2010;49. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Wayan Swana untuk pembayaran monitoring ke kecamatan Negara dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Tahun 2010;50. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Ida Bagus Komang Astawa, S.Sos untuk monitoring ke Kec. Mendoyo tahun 2010;51. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);52. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Gede Suinaya, SE dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Tahun 2010 untuk monitoring ke Kecamatan Jembrana;53. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Gede Sunaya dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 28 Desember 2010 untuk pembayaran sisa panjar Monitoring ke TPS Kecamatan Jembrana;54. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Bagus Astawa dengan jumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk biaya banten dalam rangka pelantikan PPK/PPS se Kab. Jembrana di Mendoyo tanggal 28 Juni 2010;55. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) dengan jumlah Rp 500.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 12 September 2010;56. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Gede Suinaya, SE tanggal 1 Januari 2010 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk biaya sewa peralatan mobil keliling tanggal 1 Januari 2010;57. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Bagus Komang Astawa untuk pembayaran biaya sewa peralatan untuk mobil keliling dengan jumlah Rp. 76.500,- (tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah);58. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) dengan jumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran menginap ke TPS-TPS di Kecamatan Melaya tanggal 27 Desember 2010;59. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Komang Artana dengan jumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2010;60. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Ny.Sariani tanggal 28 Desember 2010 dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);61. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) dengan jumlah Rp. 500.000,- tanggal 12 November 2010;62. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Gede Darmika untuk Sewa Terob dengan jumlah Rp. 200.000,-;63. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Sayu Ketut Suciati untuk pembayaran penyiaran pendaftaran pemantau dalam pemilukada Tahun 2010 Kab. Jembrana (2?sehari selama 3 hari) @ Rp 10.000,- dengan jumlah Rp. 60.000,-;64. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) untuk pembayaran wartawan dengan jumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);65. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Dener Surai tanggal 12 November 2010 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);66. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada H. Suaji tanggal 11 Desember 2010 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk panjer pangadaan Alat Coblos;67. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Putu Diantara dengan jumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);68. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Sri Wahyuni tanggal 4 Oktober 2010 untuk pembayaran snack dan sewa gedung di rumah makan Damuh Resto dalam rangka Sosiolisasi pemilukada tahun 2010;69. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Komang Antini untuk biaya makan polisi dari tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus 2010 dengan jumlah Rp. 24.000 ? 31 = Rp. 744.000,- tanggal 1 Agustus 2010;70. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Ni Kadek Suardani dengan jumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juni 2010 untuk pembayaran gong / penari;71. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Putu Adnyana Semapta, SE. MM. dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tanggal 5 Oktober 2010 untuk pembayaran pemuatan iklan Pemilukada pada edisi 81 tanggal 26 September 2010;72. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Ni Putu Eikani untuk iklan pengumuman tanggal 05 Januari 2011;73. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Ni putu Eirani untuk pembayaran iklan pemutakhiran data di koran Jawa Pos dengan jumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu ribu rupiah);74. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Hendrawan (Toko Gunung Mas) untuk pembayaran 1 liter tiner A Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah;75. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Anak Agung Alit Suteja (Toko Agung) untuk pembayaran penyewaan kursi dan lainnya dengan jumlah Rp. 695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan penyewaan kursi dan meja kecil Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tanggal 11 November 2010;76. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Budianto (Toko Budi Electronic) dengan jumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 26 dan 27 Juni 2010;77. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kab. Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Putu Eka Parwata untuk pembayaran Adilps selama 3 hari di Radio Glegar fm 100,3 Mhz dari tanggal 01 sampai 03 Juli 2010 dengan jumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);78. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Ketut Sudarta untuk pembelian 10 M Kabel NYM dan 1 Com Stater 30-A/108 dengan jumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);79. 1 (satu) lembar nota tanda terima dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Toko Rejeki (Junaidi Cahyono) dengan jumlah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) tanggal 2 November 2010 serta dengan jumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran tiner;80. 25 (dua puluh lima) lembar nota tanda terima dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Ni Ketut Sukartini dengan jumlah Rp. 1.980.500,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Agustus 2010;81. 2 (dua) lembar nota tanda terima dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I Gusti Bagus Komang Suta Wijaya (Toko Ananda) dengan jumlah Rp. 100.000,- tanggal 21 Juli 2010 dan dengan jumlah Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah);82. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Natoh untuk pembayaran 4 trali dengan jumlah Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2010;83. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Jaya Photo untuk pembelian 8 baterai ABC besar dengan jumlah Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah);84. 1 (satu) lembar kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada I MADE AGUS SANJAYA, SE, dengan jumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 10 Desember 2010;85. 8 (lembar) kuitansi dari Bendahara Pemilukada 2010 Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana (Kadek Arik Komala Sari, SE) kepada Komang Budiarta (Toko Mekar Jaya) dengan jumlah Rp. 490.000 untuk pembayaran engkel pasir super dan lainnya Rp. 490.000,- tanggal 8 Juni 2010; pembayaran kunci pintu dan lainya Rp. 114.000,- tanggal 8 Juni 2010, untuk pembayaran 1 kunci pintu perak dengan jumlah Rp. 114.000,- , tanggal 10 Juni 2010 untuk pembayaran K. Murano dengan jumlah Rp. 390.000,- ; untuk pembayaran Cat properti 073 dengan jumlah Rp. 98.000,- tanggal 23 Juni 2010; untuk pembayaran K. Asia file 30x30 Rp. 1.636.000,- tanggal 12 Juni 2010; tanggal 12 Juni 2010 untuk pembayaran Semen TR dengan jumlah Rp. 49.000,-; tanggal 17 Juni 2010 untuk pembayaran cat mawar 1001 dengan jumlah Rp. 192.000,-; dan tanggal 25 Juni 2010 untuk pembayaran cat mawar dengan jumlah Rp. 198.000,-; dan tanggal 17 Juni 2010 untuk pembayaran Thiner B dengan jumlah Rp. 110.000,- ;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa, KADEK ARIK KOMALA SARI, SE ;86. 1 (satu) bendel Surat Pesanan (SP) Nomor :027/226.1/VI/KPU.JBR/2010, tanggal 01 Juli 2010 dari Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupaten Jembrana Dalam Pemilu Kada Jembrana Tahun 2010 kepada Toko Sripuja;87. 1 (satu) bendel Surat Pesanan (SP) Nomor : 027/463.2/XI/KPU.JBR/2010, tanggal 29 Nopember 2010 antara Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupaten Jembrana Dalam Pemilu Kada Jembrana Tahun 2010 dengan Rio Production;88. 1 (satu) bendel Surat Pesanan (SP) Nomor : 027/612.1/XII/KPU.JBR/2010, tanggal 30 Desember 2010 antara Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupaten Jembrana Dalam Pemilu Kada Jembrana Tahun 2010 dengan Hotel Jimbarwana;89. 1 (satu) Surat Pesanan (SP) Nomor : 027/194.1/VI/KPU.JBR/2010, tanggal 18 Juni 2010 dari Kuasa Pengguna Anggaran / Atasan Langsung Bendahara KPU Jembrana Kabupaten Jembrana Dalam Pemilu Kada Tahun 2010 kepada UD. DenBagus;90. 1 (satu) bendel Surat Pesanan (SP) Nomor : 027/540.2/XI/KPU.JPR/2010, tanggal 30 Nopember 2010 antara Kuasa Pengguna Anggaran KPU Jembrana Kabupaten Jembrana Dalam Pemilu Kada Jembrana Tahun 2010 dengan UD. Tujuh Tujuh;91. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 027/313.1/VII/KPU.JBR/2010 (PIHAK PERTAMA), Nomor : 049/TMU/VII/2010 (PIHAK KEDUA), tanggal 28 Juli 2010 antara Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Jembrana Dalam Pemilu Kada Jembrana Tahun 2010 dengan CV. Tiga Mitra Utama;92. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 30.1/270/Pemilu.Kada/XI/SEK-KPU/2010 (Pihak Pertama), 268/PP/XI/2010 (Pihak Kedua), tanggal 19 Nopember 2010 Pekerjaan Pengadaan Formulir, Segel, Sampul Tanda Pengenal KPPS dan Saksi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 antara Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dengan CV. Persada Perkasa;93. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) nomor : 027/205.2/VII/KPU.JBT/2010 (Pihak Pertama), 035/K.TN/GOV (Pihak Kedua), tanggal 06 Juli 2010 antara Kuasa Pengguna Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Dalam Pemilu Kada Jembrana Tahun 2010 dengan PT. Telematika Nusantara;94. 1 (satu) buah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor :03 Tahun 2010 tentang Penunjukan / Penetapan Atasan Langsung Bendahara,Bendahara, dan Pembantu Bendahara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010;95. Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Bali Nomor : 279/159/KPU tanggal 3 Maret 2008 tentang Pengangkatan Bendahara Pembantu dan Atasan Langsung Bendahara Pembantu di KPU Kabupaten / Kota serta Bendahara Pemegang Uang Muka Kerja di Kecamatan Se-Bali dalam Penyelenggaraan Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2008;96. Daftar Penguji / pengantar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama GEDE PUTU WIGRAHA dengan Nomor SP2D: 931 /02651 / SP2D / 2010 tanggal 11 Juni 2010; 97. Peraturan Bupati Jembrana Nomor : 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Standar Biaya Umum Dalam rangka penyelenggaraan Pemilukada dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010;98. Satu (1) buah Buku Pembantu Panjar untuk KPU dengan KPA : Gede Putu Wigraha dan Bendahara Pemilukada : Kadek Arik Komala Sari.99. Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 57/UP/KPU/III/2005 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Provinsi Bali tanggal 29 Maret 2005;100. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah tanggal 9 Desember 2009;101. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 10/Kpts/Setjen/Tahun 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Penguna Barang Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggran 076 Tahun 2010 tanggal 12 Januari 2010;102. 1 (satu) Lembar Surat Permohonan Bantuan Tenaga Bendahara dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, nomor : 75/800/XII/KPU.JBR/2009, tanggal 28 Desember 2009;103. 1 (satu) Lembar Surat Peringatan I (Pertama) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana nomor: 061/270/III/KPU.JBR/2011, tanggal 14 Maret 2011 ;104. 1 (satu) Lembar Surat Teguran II (Kedua) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana nomor: 800/237/I/KPU.JBR/VII/2011, tanggal 11 Juli 2011 ;105. 1 (satu) Lembar Surat Peringatan III (Ketiga) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana nomor: 800/274/KPU.JBR/VIII/2011, tanggal 2 Agustus 2011;106. 1 (satu) Lembar Surat Rapat Koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana nomor : 365/005/IX/KPU.JBR/2011, tanggal 19 September 2011;107. 1 (satu) Bendel Notulensi Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Jembrana;108. 1 (satu) Lembar Rekapitulasi Pajak Honor Dalam Rangka Pemilukada Tahun 2010 Kecamatan Melaya, Negara April 2011;109. 1 (satu) Lembar Nota Dinas, Perihal: Mohon tanda tangan Bapak Bupati Nomor: 500/1036/Ekbangsosbud/2010, tanggal 3 Juni 2010;110. 1 (satu) Lembar Nota Persetujuan Nomor 500/1037/Ekbangsosbud/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010;111. 1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2010 dengan Nomor DPPA SKPD : 1.20 03 00 0051;112. 1 (satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor 931/02502/SP2D/2010 tanggal 7 Juni 2010;113. 1 (satu) Bendel Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota BA 076 Tahun 2010 dengan Nomor 321/SJ/III/2010 tanggal 2 Maret 2010;114. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 820/12/KEPEG/2010 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Staf Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Jembrana tanggal 7 Januari 2010 dan Lampiran Keputusan Bupati Jembrana Nomor 821/12/KEPEG/2010 tanggal 7 Januari 2010 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Staf Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Jembrana;115. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Jembrana Nomor 821/40/KEPEG/2010 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Staf Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tanggal 15 Pebruari 2010;116. 1 (satu) Lembar Surat Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran PemiluKada Jembrana Tahun 2010 , Nomor : 277/005/VIII/KPU.JBR/2010 tanggal 3 Agustus 2011;117. 1 (satu) Lembar Surat Mohon Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Nomor:247/SesKab-061.433733/V/2012 tanggal 16 Mei 2012;118. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Atas Nama Kadek Arik Komala Sari Nomor 800/1305/BKD/2012 Tanggal 27 Juli 2012.Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana ;10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2015/PT.TPK.DPS
Pertama : 23/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Dps
Statistik5550