Putusan PN GARUT Nomor 281/Pid.B/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 281/Pid.B/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian dalam keadaan memberatkan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rony Suata |
Hakim Anggota | Hastuti, Patyarini M. Ritonga |
Panitera | Asep Saepuloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA I. LUKI PERMANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN DAN TERDAKWA II DERI MARDIANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 5 (LIMA) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa terdakwa I. LUKI PERMANA dan Terdakwa II. DERI MARDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. LUKI PERMANA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa II DERI MARDIANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I. LUKI PERMANA dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini;4. Memerintahkan Terdakwa I. LUKI PERMANA tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA MIO VEGA Z R Warna Biru tahun 2012 No . Pol : Z ??? 6549-E dikembalikan kepada saksi SAEPUL HAYAT.6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2014/PN.Grt.
Pertama : 280/Pid.B/2014/PN.Grt.
Pertama : 279/Pid.B/2014/PN.Grt.
Statistik230