- Menyatakan Terdakwa Koniman bin Lamadingge tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------------------
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 lembar surat pernyataan pengolahan sebidang tanah nomor : 300/16/DPJ/XII/2009, tanggal 01 Desember 2009 ;
- 1 lembar sketsa tanah tanggal 01 Desember 2009
- 1 lembar surat keterangan hibah Nomor:300/17/DPJ/VII/2009 tanggal 01 Oktober 2009
- 1 lembar surat keputusan nomor : 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 tentang penunjukan areal tanah Negara bebas di Desa Lamomea Kec. Ranomeeto untuk lokasi persiapan resettlement polri ;
- 1 lembar surat lampiran keputusan Kapolri No. Pol. : SKEP/D/21/III/1975 tanggal 31 Maret 1975, surat persetujuan pembayaran tagihan No. Pol. SPERS/01/X/1980/ tanggal 11 Oktober 1980 ;
- 1 lembar daftar biaya pengukuran tanah tanggal 27 September 1980
- 1 lembar kwitansi tanggal 27 September 1980 ;
- 1 lembar kwitansi dari PEKAS DAK XIV SULSELRA, tanggal 11 Oktober 1980 ;
- 1 lembar gambar situasi tanggal 03 Juli 1980 ;
- 1 lembar surat keterangan Nomor: 007/27/2002 Tanggal 19 Maret 2002
- 1 rangkap fotocopy petikan surat keputusan No. Pol. : SKEP/146/V/1981,
- tanggal 1 Mei 1981 tentang pemindahan para anggota-anggota purnawirawan Polri ke proyek pemukiman Kodak XIV Sulselra unit IV Lamomea Kec. Ranomeeto Kab. Kendari atas nama SUDDIN yang telah dilegalisir oleh Biro SDM Polda Sultra.
- 1 rangkap fotocopy petikan surat keputusan No. Pol. : SKEP/146/V/1981, tanggal 1 Mei 1981 tentang pemindahan para anggota-anggota purnawirawan Polri ke proyek pemukiman Kodak XIV Sulselra unit IV Lamomea Kec. Ranomeeto Kab. Kendari atas nama MUH. A. ARWIN yang telah dilegalisir oleh Biro SDM Polda Sultra ;
Putusan PN Andoolo Nomor 107/Pid.B/2018/PN Adl |
|
Nomor | 107/Pid.B/2018/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Endra Hermawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Musafir, hakim Anggota 2: Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada An.Lahusen. Dikembalikan kepada An.Muhammad Rijal.-------------------------------------- Dikembalikan kepada An.Samsir Bahar.-------------------------------------------- Dikembalikan kepada An.Aladin.------------------------------------------------------- 5. Membebankan biaya perkara kepada negara .-------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2018/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2018/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2018/PN Adl
Statistik10852